Type Here to Get Search Results !

Gencar Serambi Madinah, 26 Kios Hiburan Malam di Pal 8 Sarigadung Kena Bongkar Tim Gabungan Satpol PP & Damkar Tanbu

0

Kasatpol PP & Damkar Tanbu, Anwar Salujang berdialog dengan pemilik kios

BATULICIN, POSKOnews.id
– Sebanyak 26 kios tempat hiburan malam di KM 8 Desa Sarigadung Simpang Empat, dibongkar tim gabungan Satpol PP&Damkar, Polres, Kodim, Sub Denpom VI/2-3 Batulicin, aparat Kecamatan dan Desa setempat, Jum'at (01/07/22).

Alasan dibongkarnya bangunan kios semi permanen itu oleh tim penertiban, karena selain tanpa ijin, disitu terbukti menyediakan layanan hiburan, karoke dan biliar yang notabene berbenturan dengan semangat daerah menuju Tanah Bumbu Serambi Madinah.

"Tindakan tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dicanangkan oleh Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar," ujar Kasat Pol PP & Damkar Tanah Bumbu, Drs. Anwar Salujang, yang memimpin langsung pembongkaran tersebut.

Dijelaskannya, aparat gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan biliar tanpa izin ini setelah melakukan operasi sebelumnya beberapa bulan lalu dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung sehingga pihaknya bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran paksa.

Diakui Anwar Salujang, penindakan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi diabaikan oleh pemilik tempat hiburan.

"Pada hari ini, kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak Kecamatan dan Desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” Jelas Kasat Pol PP Tanah Bumbu.

Masih lanjutnya, Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat mengganggu ketentaraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda.

"Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini sebanyak 26 unit, tepatnya di Kilometer 8 Desa Sarigadung. Apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karoke, maka akan kami angkut dan bawa kekantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tandasnya. (rel*)

Posting Komentar

0 Komentar