![]() |
Kedua tersangka Kurir Sabu MF & SB |
BATULICIN, POSKOnews.id- Sebanyak 39 paket narkotika jenis sabu siap edar berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dari tangan dua orang kurirnya di Kecamatan Kusan Hilir, Kamis 14 Juli 2022.
Dari jumlah paket tersebut, masing-masing diperoleh dari tangan MF (22) warga Desa Batuah sebanyak 6 paket sabu seberat 2,80 gram (berat bersih 1,6 gram). Polisi kemudian turut mengamankan 1 buah Handphone merk Samsung warna gold, 1 bungkus kotak rokok LA dan 1 buah pipet kaca, sebagai barang bukti.
Sedangkan dari tangan SB (52) seorang nelayan asal Desa Kampung Baru Pagatan, kedapatan menyimpan 33 paket narkotika jenis sabu seberat 45,49 gram. Polisi juga turut mengamankan 1 buah Handphone merk Vivo warna Biru, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu warna hitam, 1 buah sendok sabu warna bening, 1 buah tabung warna hitam, serta uang tunai Rp500.000.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan penangkapan kedua kurir sabu itu di Kecamatan Kusan Hilir.
Dijelaskan Made, berdasarkan hasil pengembangan informasi dan nyanyian sesama budak sabu yang sudah ditangkap sebelumnya, Polisi awalnya menangkap tersangka MF pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekitar jam 18.30 wita di Jalan Brigjen Hasan Basri Desa Batuah, Kusan Hilir.
Dari hasil nyanyiannya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wita, polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial SB di dalam sebuah rumah di desa Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir, Pagatan.
"Dari tangan SB ini sebanyak 33 paket sabu berhasil diamankan Polisi. Jadi totalnya ada 39 paket sabu yang kita temukan dari tangan kedua tersangka. Keduanya merupakan Kurir dan sudah diamankan di Mapolres Tanbu bersama barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Made. (red)