Type Here to Get Search Results !

Gelar Jumpa Pers, Polres Kotabaru Ungkap kasus Atensi Kapolri, Diantaranya Peti

0


KOTABARU, POSKOnews.id
- Kapolres Kotabaru AKBP. M Gafur Aditya Siregar. SlK, diwakili Wakapolres Kompol Sofyan SlK, menggelar konferensi pers di ruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, didampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar, SlK, Kanit Reserse Kriminal umum IPDA Agus Suyanto dan Kanit ll Sat Reskrim, IPDA Surya Bakti Siregar, Senin (29/8/2022).

Dalam keterangannya, Kabag Ops, Kompol Agus Rusdi Sukandar, sebelum ada atensi dari Kapolri, Polres Kotabaru sudah mengungkap berbagai kasus, mulai kasus ilegal mining, kasus judi konvensional baik darat dan online, sejak bulan Januari sampai Agustus 2022.

Ada beberapa kasus atensi Kapolri, namun polres Kotabaru telah berhasil mengungkap terkait dengan Kasus tindak pidana perjudian sejumlah empat laporan, ada yang dilakukan oleh Polsek dan Polres Kotabaru.

"Untuk bulan Mei ada satu Kasus dan bulan Agustus ada tiga Kasus," papar Kabag Ops.

Untuk kasus tindak pidana perjudian saat ini yang marak yaitu kasus judi online, selain juga kasus Judi darat dalam artian langsung antar pemain tidak menggunakan media elektronik.

Dari sekian kasus yang diungkap oleh Polres Kotabaru seluruhnya sudah masuk tahap penyidikan dan ada juga tahap proses pengadilan.

"Semua Kasus tindak pidana dan barang bukti disita oleh Polres Kotabaru," katanya.

Selain kasus Pekat, lanjut Kabag Ops, untuk bulan Agustus Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus tindak pindana ilegal mining yang ada di desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Secara rinci, Kanit ll Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Surya Bakti Siregar, menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu buah surat dan satu sebuah alat eksavator warna biru disita petugas.

Dalam proses penangkapan Sat Reskrim polres Kotabaru telah menetapkan satu orang yang dijadikan tersangka berinisial NYA.

"Selain satu buah surat dan satu buah eksavator juga mengamankan kurang lebih 70 metrik ton batu bara dan kegiatan ilegal mining selama dua bulan dan semuanya belum melakukan loading," ucap Kanit ll Sat Reskrim polres Kotabaru.

Kasus ilegal mining ini masih dalam proses pengembangan dan tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka baru, terang IPDA Surya.

Tindak pidana ilegal mining akan dikenakan pasal 158 Undang-undang minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (dam)


Posting Komentar

0 Komentar