Type Here to Get Search Results !

Video Viral Pria Penganiaya Wanita di Kios Ponsel Ternyata Gegara Service Hp

0


BATULICIN POSKOnews.id
- Viralnya video pelaku penganiayaan oleh seorang pria bertubuh bongsor terhadap perempuan di sebuah kios ponsel di Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, ternyata lantaran service handphone.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan korban pemukulan itu adalah pemilik toko Lisda Cell, berinisial HHP (27) alias Lisda, di Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Tanah bumbu, Selasa (30/08/22) sekitar pukul 09.00 Wita.

Dijelaskan AKP Made, kejadiannya berawal sewaktu pelaku IS (18) alias Irwan, seorang remaja warga Jalan Batu Benawa, Desa Bersujud, datang ke Ponsel Lisda Cell milik korban, bersama ibunya untuk menanyakan HP iphone 5se milik pelaku yang sebelumnya diserahkan kepada korban untuk diperbaiki.

Kemudian korban pun mengatakan kepada pelaku bahwa HP milik pelaku ternyata tidak bisa diperbaiki, selanjutnya korban mengembalikan Hp dan uang biaya perbaikan yang sudah diserahkan pelaku sebelumnya sejumlah Rp435.000,- Namun pelaku tidak terima karena sebelumnya Hp miliknya itu masih dalam keadaan nyala sewaktu diserahkan kepada korban.

Terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban, karena pelaku emosi, langsung menarik paksa rambut korban dan memukul korban di bagian kepala berkali kali menggunakan tangan kanan. Tidak puas, pelaku memukul lemari etalase kaca yang berisikan HP dan Sparepartnnya, sampai pecah. 

Masih kata AKP Made, pelaku juga mendorong lemari kaca lainnya menggunakan pinggangnya hingga lemari kaca beserta isinya jatuh dan pecah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibagian kepala, bibir, lengan kiri, dan kaki. Selain itu, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp23.250.000,- dan melapor kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat.

Setelah menerima laporan, Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan terhadap Irwan di sebuah ponsel yang berada di Jl. Transmigrasi kelurahan Kampung Baru, Simpang Empat. "Tersangka pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan berinisial IS alias Irwan sudah kita amankan, saat ini sudah di tahanan Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Made.

Atas perbuatannya, tersangka bakal terjerat tindak pidana Penganiayaan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) jo pasal 406 KUHP. (*)

Editor: Ryan M

Posting Komentar

0 Komentar