KOTABARU, POSKOnews.id- Pansus DPRD Kotabaru menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Eksekutif menjadi Peraturan Daerah, pada rapat Paripurna DPRD masa persidangan I rapat ke 10 tahun 2022/2023 di ruang rapat DPRD lantai III, Senin (5/9/22).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD Mukhni AF dan Bupati Kotabaru Sayed Jafar, dihadiri anggota DPRD, Kepala SKPD dan Forkopimda.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar pada pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD dan Pansus yang sudah melakukan pembahasan atas tiga buah Raperda tersebut sehingga menjadi Perda.
"Terimalah atas dukungan dan saran saran yang telah diberikan oleh DPRD yang mana telah mensahkan Raperda ini sehingga bisa menjadi payung hukum pemerintah dalam menjalankan tugas tugas pokoknya," ucap Bupati.
Sayed Jafar mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD terkait agar dapat merumuskan langkah langkah persiapan untuk program pelaksanaan kegiatan yang telah diatur melalui Perda tersebut.
Bupati juga menekankan, kepada kepala SKPD bagaimana upaya agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dan stakeholder tertentu terkait subtansi perda tersebut sehingga bisa dilaksanakan sebaik baiknya.
Adapun Raperda yang di sahkan tersebut yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 19 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perkreditan Rakyat.
Perlu diketahui, hasil laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD atas tiga buah Raperda tersebut di serahkan kepada Ketua DPRD Kotabaru untuk kembali dilakukan pembahasan. (rel*)