BATULICIN, POSKOnews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanah Bumbu menegaskan komitmen bersama mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
Kesepahaman tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) usai sosialisasi pengawasan partisipatif stakeholder dan masyarakat pada Pemilu tahun 2024, di Hotel Grand Central Batulicin, Kamis (22/09/2022).
Ketua Bawaslu Tanbu, H Kamiluddin Malewa mengakui, pihaknya menyadari bahwa personelnya sangat terbatas dalam melaksanakan pengawasan. Partisipasi stakeholder dan masyarakat sangat membantu Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.
"Sebagai negara pengguna sosial media terbanyak di dunia, tentunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak dapat dihindari. Untuk itu kami sengaja mengajak PWI Tanbu ikut berkontribusi, mengedukasi, melalui sarana medianya, mengawasi jalannya Pemilu, Agar kita semua menyadari, bahwa pemilu merupakan tanggung jawab bersama, sesuai motto kita, 'Bersama Rakyat Mengawasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu'," sebut Kamiluddin.
Peran media pada saat kampanye sangat membantu mereka yang terembani juga membantu Bawaslu memberikan informasi awal. "Adalah kewajiban Bawaslu melakukan penelusuran jika ada pelanggaran yang sudah diterbitkan media," tegasnya.
Kenapa media sangat penting, lanjut Kamiluddin, Karena media dapat menggoncang satu wilayah melalui pemberitaan yang masif dan terus menerus. Untuk itu, pentingnya peran media bersinergi, berkolaborasi, menjadikan Pemilu ini tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tanah Bumbu, Slamet Riadi menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kesempatan dan kepercayaan dari lembaga negara khususnya Bawaslu Kabupaten Tanbu, yang turut melibatkan pers dalam pengawasan Pemilu 2024, dalam satu kolaborasi dan sinergitas yang baik membangun demokrasi.
Dikatakan Yadi, sapaan akrab Ketua PWI Tanbu ini, sebagaimana kita ketahui bersama, Media dan Pers merupakan satu sarana yang bisa membuat publik mengetahui dan paham apa itu Pemilu mulai dari mekanismenya, teknis, kepentingan Pemilu serta fungsi dan tujuannya Pemilu itu dilaksanakan.
Pers yang telah diamanati dengan Undang-Undang, sudah menjadi kewajibannya menginformasikan, mengedukasi dan melakukan pengawasan dalam Tahapan Pemilu, sambungnya.
"Melalui landasan Surat Kesepahaman Bersama atau MoU ini, insyallah, kami akan menjadi mitra yang baik bagi Bawaslu, tidak hanya berperan menyampaikan informasi tentang kepemiluan akan tetapi juga menjadi mitra pengawas partisipatif dan bertanggung jawab," pungkas Yadi. (*)
Editor: Ryan Mokodompit