Type Here to Get Search Results !

Sasar Hotel dan THM, Pol PP Tanbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

0


BATULICIN, POSKOnews.id
– Sebanyak dua pasangan bukan suami isteri terjaring razia di salah satu kamar hotel dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sasaran hotel dan tempat hiburan malam, Sabtu (17/09/22) kemarin.

“Pukul 24.00 – 00.30 wita, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan tamu yang bermalam di salah satu Hotel, dan ditemukan empat orang bukan pasangan suami isteri di dua kamar berbeda,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Senin (20/09/2022) di Batulicin.

Selanjutnya, pasangan bukan suami isteri tersebut dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dimalam yang sama, petugas Satpol PP juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan alat-alat karaoke dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Simpang Empat atas dasar laporan warga masyarakat setempat.

Dalam aksi giat penegakan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut menurunkan sebanyak delapan personil terdiri dari enam personil Satpol PP dan dua personil dari Denpom. (rel)

Editor: Ryan Mokodompit 

Posting Komentar

0 Komentar