Type Here to Get Search Results !

Berkas Oknum Kades Barugelang Kusan Hilir P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

0


BATULICIN, POSKOnews.id
- Kasus korupsi dana desa yang menyeret oknum Kepala Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, Abdul Amis (AA) masih berlanjut, setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kepolisian, sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu untuk tahapan selanjutnya hingga nantinya dijatuhi hukuman.

"Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu telah melaksanakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu," ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa, Rabu (09/11/2022) siang.

“Untuk tersangka atas nama Abdul Amis, pekerjaan Kepala Desa, alamat jalan Padat Karya RT 02 Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, dalam perkara tindak pidana korupsi. Tersangka dikirim karena berkas sudah P-21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dengan nomor: B-2413/ O.3.21 / Ft.1/11/2022, tanggal 08 November 2022, sudah diterbitkan," terang AKP Made.

Tersangka Abdul Amis sendiri ditangkap atas dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2016 di Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanbu terkait pembangunan jalan baru pada RT 2 Desa Barugelang.

“Untuk nilai kerugian negara sebesar Rp215.568.158,- berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu (APIP),” ungkapnya.

Nantinya, kasus ini akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kasi Pidsus Yopi, SH dan Hanindya, SH, MH, bersama tim, sebut AKP Made.

Perlu diketahui, Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan Kepala Desa (Kades) Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, Abdul Amis karena diduga telah menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp225 juta lebih untuk kepentingan pribadi.

Kepala Desa Barugelang periode 2013-2019 dan 2019-2025 ini, disangka menggunakan anggaran Dana Desa untuk keperluan pribadi dengan cara membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya. (**)

Editor: Ryan Mokodompit 

Posting Komentar

0 Komentar