Type Here to Get Search Results !

Sebanyak 1.282 Ribu Botol Miras Ilegal Disita Polres Tanbu di Pagatan

0

barang bukti 148 dus Miras Ilegal 

BATULICIN, POSKOnews.id
- Sebanyak 148 dus berisi 1.282 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek, berhasil disita petugas gabungan Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dalam operasi penangkapan di Jalan Provinsi Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Pagatan, Sabtu (12/11/22).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, dalam rangka giat gabungan berantas Pekat, petugas kami mengamankan 1.282 botol Miras tanpa miliki ijin edar atau ijin jual," ungkapnya.

Dijelaskan AKP Made, berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan pada (12/11) jam 04.00 Wita, di jembatan Pagatan Desa Pasar Baru berhasil mengamankan BH (52) dan MZ (33) membawa miras sebanyak 148 dus berisi 1.282 botol. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BH, warga Jalan Insgub RT 09 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, dan MZ, warga Jl Pelabuhan Samudra RT 001 RW 001 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, disangka melanggar Peraturan Daerah Tanah Bumbu Pasal 2 Juncto 5 ayat (1) Nomor 27 Tahun 2005. (*)

Editor: Ryan Mokodompit

Posting Komentar

0 Komentar