BATULICIN, POSKOnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu gelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari 137 perkara yang didominasi narkotika dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanbu, I Wayan Wiradarma, SH, MH, memimpin langsung kegiatan pemusnahan Barbuk di halaman Kantor Kejari Tanbu, Selasa (12/07/2023) pagi.
Dikatakan Wayan, tugas Jaksa selaku eksekutor barang bukti, melaksanakan pemusnahan barang bukti ini per semester. Mengingat terbatasnya ruang penyimpanan dan menghindari penyalahgunaan oleh petugas, karena menumpuknya Barbuk ini.
"Tujuan pemusnahan Barbuk ini agar tidak di salah gunakan, khususnya yang rentan adalah narkotika. Mengingat perkara yang kita tangani ini didominasi oleh narkotika. Jadi tahun ini kami melaksanakan dua kali pemusnahan untuk menghindari hal-hal tersebut,” beber Kajari.
Diketahui, sampai periode bulan Juni 2023 dari 134 perkara yang sudah inkrah tersebut terdiri dari 77 kasus Narkotika, 31 Oharda dan 26 TPUL serta Kamnegtibum.
"Harapan saya, tidak ada lagi penumpukan barang bukti dan terkait Barbuk yang bersifat inkrah, dikembalikan kepada yang berhak. Dan saya perintahkan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk menyerahkan dan mengeksekusinya", tandas Kajari.
Kegiatan pemusnahan Barbuk itu dimulai dengan memblender sejumlah paket sabu kemudian dilarutkan ke dalam cairan kimia, kemudian memotong senjata api rakitan, Sajam, menggunakan mesin pemotong gerinda, dilanjutkan dengan membakar barang bukti diantaranya pakaian dan peralatan elektronik. (red)
Penulis: Ryan Mokodompit