BATULICIN, POSKOnews.id– Rapat Paripurna (Rapurna) Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan dan Bantuan Politik, diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (20/06/2024).
Hadir, Bupati Tanah Bumbu di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, unsur pimpinan dan anggota DPRD Tanah Bumbu, Forkopimda beserta SKPD Tanah Bumbu.
Adapun 5 Fraksi menyampaikan pendapat akhirnya yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat dan PKB dan telah menyatakan setuju terhadap Dua Buah Raperda.
Setelah bersama-sama, mendengarkan dan memperhatikan pendapat fraksi-fraksi dewan, terhadap dua buah Raperda dan termuat beberapa kesimpulan, serta menjadi rumusan hukum dari pendapat akhir.
Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani di dampingi Wakil Ketua Harmanuddin, menyatakan semua fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap Dua Buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu, untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sekda Tanah Bumbu, Ambo Sakka menyampaikan, mewakili Pemerintah Daerah turut apresiasi dan memberikan penghargaan, kepada pihak DPRD yang telah menghadirkan satu putusan, dengan menelaah dan mengkaji terkait Dua Buah Raperda.
Jika Raperda yang dibahas dalam forum Rapurna bersifat fundamental yang mana proses pemerintahan sendiri di lahirkan dari sistem demokrasi, tegas Sekda.
Adapun Raperda Keolahragaan termasuk pembinaan atlet untuk membawa kabupaten menuju prestasi yang lebih baik.
sehingga dua Buah Raperna tersebut di nilai (urgent) untuk harus segera di tindaklanjuti dan di selesaikan.
“Atas nama eksekutif dan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, memberikan penghargaan dan terimakasih, semoga apa yang kita sepakati menjadi peraturan daerah hari ini, dapat membawa keberkahan,” pungkas Sekda Ambo Sakka. (rel)
Editor Ryan Mokodompit