BATULICIN, POSKOnews.id- Rapat Fasilitasi Penyelesaian permasalahan pertanahan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 berlangsung diruang rapat DLR Kantor Bupati Tanbu, kamis (20/06/2024).
Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Eryanto Rais mengungkapkan, sebagaimana amanat UU nomor 29 tahun 2009 dan perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.
Di dalamnya ada hak transmigran untuk mendapatkan hak normatif berupa lahan usaha dengan status hak milik. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendukung penuh penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi tersebut.
Penyelesaiannya di perlukan fleksibilitas dan koordinasi yang baik dengan melibatkan banyak pihak, serta menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan solusi.
“Melalui rapat ini merupakan bagian penting dari upaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tersebut. Di mana semua hambatan sejatinya dapat di diskusikan untuk menemukan solusi agar tercapainya suatu kepastian hak warga khususnya berada di walayah Bumi Bersujud,” pungkasnya.
Di ketahui, Rapat fasilitasi tersebut di hadiri perwakilan Forkopimda setempat, narasumber dari pihak Dinas Nakertrans Provinsi Kalsel.
Serta berlangsung cara zoom meeting yang terhubung dengan Tim kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi RI.
Kemudian Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional BPN Propinsi Kalsel, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarmasin serta jajaran Dinas Nakertrans Tanbu. (rel)
Editor Indah Suardi