BATULICIN, POSKOBatulicin.id - Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SU (49) yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian di Desa Wonorejo, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, pada Sabtu (17/05/25).
Menurut saksi kejadian tersebut berawal pada saat pelaku SU (49) bertengkar dengan korban S (43) masalah kelapa. Yang dimana menurut penuturan korban saat itu menuduh tersangka maling karena mengambil kelapa di pohon miliknya tanpa sepengetahuan korban. Sedangkan menurut pelaku walaupun tidak izin ia akan membayar kepada pemilik lahan.
Kesal karena dikatai maling dengan korban, akhirnya pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah celurit. Tak lama kemudian tersangka datang kembali ke TKP dan membacok korban bertubi-tubi.
Melihat kejadian tersebut MA (44) menyuruh korban untuk menjauh dari pelaku. Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit Angsana, akan tetapi korban meninggal dunia dalam perjalan. Atas kejadian tersebut MA (44) selaku saksi mata melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.
Unit Reskrim Polsek Satui Dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Shofiyan Ma'ruf S.E di back up Unit Intelkam dan Bhabinkamtibnas berhasil mengamankan pelaku di Desa Wonorejo Kec. Satui, Kab Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 349 KUHP sub 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (NIS)