BATULICIN, POSKOBatulicin.id - Polsek Angsana telah mengamankan 2 orang pelaku berinisial MY (38) dan EF (48) yang di duga melakukan tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian yang di lakukan kedua pelaku terjadi di Desa Banjarsari, Kec. Angsana, pada Rabu (14/05/25).
Berawal dari korban ST (49) yang ingin mengambil sapinya di kebun sawit. Namun korban tidak melihat keberadaan sapinya. Korban pun mencari sapinya di sekitaran kebun namun korban tidak bisa menemukan keberadaan sapinya.
Tidak lama kemudian korban mengetahui bahwa sapi miliknya sudah berada di penjual sapi. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar 25,000,000 Rupiah. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Angsana.
Unit Reskrim Polsek Angsana yang dipimpin Kapolsek Angsana IPTU ILHAM HAQQONI berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Sebamban Baru, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, Pukul 14.00 Wita, Jumat (16/05/25).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke (1) dan ke 4 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (NIS)