Type Here to Get Search Results !

Perubahan KUA-PPAS 2025 Resmi Disampaikan, Pemkab Tanah Bumbu Prioritaskan Sinkronisasi Program Nasional dan Daerah

0

BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (30/06/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan jajaran Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan SKPD, pihak perbankan, perusda, hingga undangan lainnya.

Penyampaian P-KUA dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, mewakili Bupati Andi Rudi Latif. Dalam pemaparannya, Eryanto menegaskan bahwa penyusunan P-KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025.

“Dokumen ini memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran,” jelas Eryanto di hadapan forum Paripurna.


Tujuan Strategis Perubahan KUA-PPAS 2025

Dalam penjelasannya, Eryanto juga menyampaikan lima poin utama tujuan perubahan dokumen KUA-PPAS 2025, yakni:

1. Menyediakan informasi makro mengenai asumsi ekonomi daerah dan kebijakan pendapatan yang menggambarkan prakiraan sumber serta besaran pendapatan.

2. Menjadi pedoman penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

3. Memastikan sinkronisasi antara program nasional dan daerah demi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

4. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

5. Memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam merancang anggaran yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.


Landasan Hukum dan Harapan Pemerintah Daerah

Eryanto juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menekankan bahwa rancangan P-KUA wajib disusun berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD. Dalam konteks tersebut, APBD terdiri dari tiga komponen utama: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

“Kami dari Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD Perubahan 2025 ini dapat dibahas secara sinergis dan konstruktif. Harapannya, dapat menggeliatkan perekonomian daerah serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” ungkapnya.


Penyampaian P-KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini menjadi langkah penting dalam menjamin kelangsungan pembangunan yang efektif, efisien, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai dasar untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar