Type Here to Get Search Results !

Giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Resmob Satreakrim Polres Paser Berhasil Mengamankan Pelaku Penggelapan Mobil

0

POSKOBatulicin.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mendapatkan sebuah laporan mengenai penggelapan dana yang terjadi di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (1/07/25).

Berawal ketika mantan istri dari anak pelapor SI (63) datang ke rumah berniat mau meminjam mobil anak SI dengan alasan ingin membesuk anak SI yang ditahan di Rutan Polres Tanah Bumbu.

Setelah itu mobil tersebut tidak kembali. SI selaku pelapor telah menguhubungi pelaku berkali-berkali namun pelaku selalu memberikan alasan hingga tidak bisa dihubungi lagi. SI pun langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Setelah pihak Kepolisian Resor Tanah Bumbu menerima laporan, pidahk kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

Pada hari Rabu (23/07/25) pukul 03.00 WITA, Giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Resmob Satreakrim Polres Paser berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial FD dan satu perempuan berinisial SN dengan mobil milik pelapor di Jl.Sultan Adam Desa Pasir Belengkong, Kecamatan Balengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 900,000 rupiah. (NIS)

Posting Komentar

0 Komentar