BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan yang membahas isu strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, pada Kamis (31/7/2025).
Rakor ini dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin, para bupati/wali kota se-Kalsel, serta pejabat terkait, termasuk Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Fokus Rakor: Pengakuan Tanah Ulayat dan Percepatan RDTR
Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya pengakuan tanah ulayat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat hukum adat. Negara, kata Nusron, tidak hanya hadir dalam bentuk pengakuan administratif, tetapi juga melalui perlindungan nyata di lapangan.
“Tanah ulayat bukan hanya pengakuan administratif. Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan tanah adat secara nyata,” tegasnya.
Selain itu, Nusron mengungkapkan bahwa saat ini baru 59% bidang tanah di Kalimantan Selatan yang terdaftar, dengan 41% di antaranya telah bersertipikat. Sisanya masih belum memiliki legalitas. Karena itu, ia mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan data perpajakan.
Menteri ATR/BPN juga menyoroti pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar penerbitan izin usaha. Dari target 105 RDTR, baru 22 tersedia, dan hanya 14 yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Tanpa RDTR, tak ada KKPR. Tanpa KKPR, izin usaha pun terhambat. Maka dari itu, saya minta daerah mempercepat penyusunan RDTR,” ujar Nusron.
Reforma Agraria sebagai Pilar Keadilan
Nusron juga memaparkan capaian positif Kalimantan Selatan dalam sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, yang telah mencapai lebih dari 82%. Meski demikian, ia mengingatkan masih tingginya angka sengketa pertanahan, lemahnya integrasi data spasial, dan tantangan reforma agraria.
“Tanah itu bukan sekadar aset, melainkan alat distribusi keadilan. Reforma agraria harus jadi pilar pembangunan inklusif,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, turut mendorong percepatan pengakuan tanah ulayat agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum dan terhindar dari konflik agraria.
“Inventarisasi dan verifikasi terhadap wilayah tanah ulayat harus segera dilakukan agar dapat ditetapkan secara sah oleh negara,” tegas Rifqi.
Dukungan Bupati Tanah Bumbu
Dalam kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum strategis ini. Ia menekankan bahwa isu pertanahan memiliki dampak luas terhadap pembangunan, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami di daerah mendukung penuh kebijakan reforma agraria dan percepatan layanan pertanahan. Pemerintah pusat dan daerah harus satu suara dalam mempercepat legalisasi aset dan tata ruang,” ungkap Bupati Andi Rudi.
Rapat koordinasi kemudian ditutup dengan dialog interaktif dan foto bersama seluruh peserta sebagai simbol komitmen sinergi nasional di bidang agraria dan tata ruang yang berkeadilan dan inklusif. (Rill)