POSKOBatulicin.id - Polsek Kusan Hilir mengamankan seorang pria berinisial yang diduga telah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap keluarganya, Rabu (23/07/25).
Berawal dari sebuah laporan RI (20) yang merupakan anak kandung dari pelaku. RI melaporkan ayahnya ke kantor polisi dikarenakan tindakan sang ayah yang melakukan ancaman kekerasan terhadap ibunya. Hal tersebut dilakukan pelaku karena ia tak terima istrinya (yang saat ini sedang proses cerai dengan pelaku) akan menikah lagi.
Pelaku datang ke rumah RI dengan membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan ancaman. RI berusaha berlari mencari pertolongan dari warga setempat. Pelaku melempar senjata tajam yang ia pegang. kemudian warga berusaha memegang kedua tangan pelaku sembari menunggu RI menghubungi pihak polisi. Namun sebelum pihak polisi datang, pelaku kabur. Membuat RI dan juga ibunya merasah terancam.
Pelaku berhasil diamankan pada hari rabu, (23/07/25) pukul 10.30 WITA. Pelaku diamankan dengan barang bukti senjata tajam jenis parang yang ditemukan polisi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal rumusan 335 KUHP dengan acaman penjara maksimal 1 tahun dengan denda 500,000 rupiah. (NIS)