BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko, bertempat di Hotel Ebony Batulicin, pada Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah serius Pemkab Tanah Bumbu dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, terarah, dan efisien di Bumi Bersujud.
Acara dibuka secara resmi dengan dihadiri oleh 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, perwakilan asosiasi pelaku usaha lokal, akademisi, serta berbagai stakeholder penting lainnya.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menekankan pentingnya transformasi dari sistem perizinan konvensional menuju perizinan berbasis analisis risiko.
“Paradigma perizinan berusaha telah berubah total. Kini fokus kita adalah pada tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha dengan risiko rendah diberikan kemudahan berupa pendaftaran saja (NIB), sedangkan usaha berisiko tinggi memerlukan verifikasi mendalam,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen rekomendasi ini menjadi panduan penting bagi seluruh OPD teknis dalam mengidentifikasi, mengukur, dan menetapkan standar risiko untuk berbagai jenis usaha di Tanah Bumbu.
Ekspose ini juga menjadi wadah diskusi lintas sektor. Pemkab membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada seluruh peserta untuk memberikan masukan terkait penyusunan kebijakan agar lebih aplikatif dan tidak tumpang tindih.
“Masukan dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar kebijakan yang kita hasilkan matang, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum bagi investor maupun pelaku usaha,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan narasumber ahli dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Materi yang dibahas mencakup:
● Klasterisasi tingkat risiko usaha
● Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan
● Mekanisme pengawasan pasca-perizinan
● Penguatan sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
Melalui hasil ekspose ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mampu mempercepat lahirnya kebijakan lokal yang mendukung iklim investasi ramah dan pro-kemudahan berusaha. (Rel)