Type Here to Get Search Results !

Bupati Andi Rudi Latif Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

0

BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif bersama Gubernur Kalimantan Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, pada Rabu (10/12/2025).

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan. Pendekatan ini diharapkan mampu mengedepankan aspek pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut menegaskan komitmen daerahnya dalam mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, lanjutnya, siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis. Pemkab Tanah Bumbu siap mendukung pelaksanaannya agar mampu mendorong perubahan perilaku sekaligus pemulihan sosial,” ujar Bupati.

Penandatanganan MoU ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta menghadirkan tata kelola hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin yang memimpin langsung prosesi penandatanganan menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat harmonisasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum di Kalimantan Selatan. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih efektif sekaligus sejalan dengan arah kebijakan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto menekankan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk penguatan peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pembimbingan terhadap pelaku pelanggaran hukum. Pendekatan pidana kerja sosial dinilai mampu menghadirkan proses pembinaan yang lebih adaptif serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya pemulihan sosial.

Dalam kegiatan tersebut, turut ditayangkan kisah transformasi mantan narapidana yang berhasil bangkit dan memulai kehidupan baru melalui program pembinaan. Tayangan ini menjadi simbol bahwa pidana kerja sosial tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga menjadi wadah pemulihan yang memberi ruang bagi perubahan positif dan integrasi sosial berkelanjutan.

Penandatanganan MoU dilakukan secara bergantian oleh seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan bersama jajaran Kejaksaan Negeri masing-masing, sebagai bentuk dukungan kolektif dalam menyukseskan implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar