BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyiapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memangkas durasi perjalanan dinas dalam provinsi dari tiga hari menjadi maksimal dua hari pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi optimalisasi belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata untuk penghematan anggaran, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara agar lebih produktif dan profesional.
“Tujuannya agar belanja perjalanan dinas lebih efisien dan tepat sasaran tanpa mengganggu kinerja aparatur maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yulian.
Tiga Pertimbangan Utama
Yulian memaparkan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan efisiensi perjalanan dinas tersebut.
Pertama, penyesuaian regulasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 serta aturan terbaru dari kementerian terkait standarisasi harga regional. Dengan demikian, kebijakan di Tanah Bumbu diharapkan selaras dengan kebijakan kabupaten/kota lain di Kalimantan.
Kedua, ketersediaan jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru dengan waktu tempuh sekitar empat jam dinilai sudah cukup memadai. Akses yang semakin baik memungkinkan perjalanan dinas diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat tanpa mengurangi efektivitas tugas.
Ketiga, kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pola kerja yang lebih efektif dan mengikis anggapan bahwa perjalanan dinas merupakan rutinitas administratif semata. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap perjalanan dinas benar-benar berbasis kebutuhan kinerja.
Tetap Fleksibel, Pelayanan Publik Dijamin Jalan
Meski durasi perjalanan dinas dipangkas, Yulian menegaskan bahwa pelayanan publik dan koordinasi antarinstansi tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah juga menyiapkan fleksibilitas dalam pelaksanaannya.
“Penambahan durasi perjalanan dinas hingga tiga hari tetap dimungkinkan apabila jadwal kegiatan padat, koordinasi dilakukan di lebih dari satu lokasi, dan mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan instansi,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap anggaran perjalanan dinas dapat lebih terkendali, sementara kinerja aparatur tetap optimal dan fokus pada hasil kerja nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (Rel)