BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan melalui penyusunan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (18/6/2026), di Kantor Bupati Batulicin.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto, serta dihadiri jajaran perangkat daerah dan pihak terkait yang terlibat dalam proses penyusunan produk hukum daerah.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Deny Hariyanto, ditegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Setiap kebijakan, program, maupun keputusan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Produk hukum daerah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu saat ini tengah menjalankan visi pembangunan daerah “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.”
Menurutnya, visi tersebut harus tercermin dalam setiap produk hukum daerah yang disusun, baik dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati (Kepbup).
Lebih lanjut, Deny menekankan bahwa nilai-nilai BerAKSI, yakni Akomodatif, Kerja, Sistematis, dan Inovatif, harus menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi daerah.
Nilai Akomodatif, kata dia, mengharuskan setiap regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta responsif terhadap perkembangan dan dinamika sosial yang terjadi.
Sementara nilai Kerja menuntut agar setiap aturan yang diterbitkan memiliki orientasi yang jelas dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah dan mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
Adapun nilai Sistematis mengedepankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi maupun antarproduk hukum daerah.
Sedangkan nilai Inovatif mendorong lahirnya kebijakan dan regulasi yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk transformasi digital, kemajuan teknologi informasi, dan penerapan konsep Smart Government dalam tata kelola pemerintahan.
Deny juga menyampaikan bahwa kegiatan dialektika ini sejalan dengan Misi ke-7 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.
Menurutnya, Peraturan Kepala Daerah memiliki fungsi yang sangat penting sebagai instrumen pelaksana berbagai kebijakan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, kualitas penyusunan regulasi harus terus ditingkatkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Produk hukum daerah yang kuat secara yuridis dan akuntabel merupakan benteng perlindungan bagi aparatur dalam bekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap dapat meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami dinamika regulasi, memperkuat harmonisasi peraturan daerah, serta menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas dan implementatif.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Tim Aksi Percepatan Pembangunan Daerah (AP2D) Kabupaten Tanah Bumbu, Prof. Dr. H. Murtir Jedawi, SH, S.Sos., M.Si, yang memberikan pemaparan mengenai konsep negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui forum dialektika ini, peserta diajak memahami pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.
Dengan semakin kuatnya kualitas produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimistis mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan pembangunan menuju Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab.(Rel)