BATULICIN, POSKOBatulicin.id — Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur etika penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan non-ASN dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan.
Bupati yang akrab disapa Bang Arul juga mengingatkan seluruh aparatur agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.
“Penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan,” demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.
Larangan Flexing dan Konten Negatif
Selain melarang live streaming pribadi saat bekerja, pemerintah daerah juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan. Hal itu dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.
ASN dan non-ASN juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebaliknya, media sosial didorong menjadi sarana edukasi dan penyebarluasan informasi positif, termasuk publikasi pembangunan daerah, inovasi pelayanan publik, serta capaian program pemerintah.
“Media sosial hendaknya dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,”
isi penegasan dalam surat edaran.
Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan efektif, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Surat edaran bernomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 itu diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ingin memastikan bahwa penggunaan media sosial oleh aparatur tetap sejalan dengan tugas pelayanan publik dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (rel)