Type Here to Get Search Results !

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tanah Bumbu Ajukan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

0

BATULICIN, POSKOBatulicin.id– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (30/7/2026), di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu.

Penyampaian rancangan tersebut dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana. Agenda ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardhana dijelaskan bahwa Perubahan KUA merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta asumsi dasar yang menjadi landasan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dokumen tersebut disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2026. Penyusunannya juga memperhatikan perkembangan kondisi ekonomi daerah, dinamika pelaksanaan program pembangunan, serta kebutuhan riil masyarakat yang berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan.

Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya memberikan gambaran mengenai kondisi makro ekonomi daerah sebagai dasar pengambilan kebijakan fiskal, menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta memastikan sinkronisasi program pembangunan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain itu, dokumen tersebut juga bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan anggaran agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dalam penyusunannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Perubahan KUA menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung dengan lancar melalui komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD.

"Kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA-PPAS diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mempercepat pelaksanaan program prioritas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terwujudnya visi BerAKSI menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.

Usai penyampaian dalam rapat paripurna, rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang tertuang dalam dokumen Perubahan KUA-PPAS akan dibahas secara lebih mendalam oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rel)

Posting Komentar

0 Komentar