Type Here to Get Search Results !

Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Remisi HUT RI, Tiga Warga Binaan Lapas Batulicin Bebas

0

BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin. Sebanyak 394 warga binaan menerima remisi dalam momentum peringatan kemerdekaan tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 391 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan tiga warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang menyebabkan mereka langsung menghirup udara bebas. Penyerahan surat remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Senin (17/8/2026).

Penyerahan tersebut didampingi Kepala Lapas Kelas III Batulicin Thoha Yahya Umar Sidiq.

Pemberian remisi menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pembinaan.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa remisi hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Menurutnya, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan dengan mengikuti seluruh proses pembinaan secara sungguh-sungguh serta mempersiapkan diri agar nantinya mampu kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan lebih baik.

Remisi juga menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan kepatuhan dan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Batulicin Thoha Yahya Umar Sidiq menjelaskan, dari 394 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 391 orang memperoleh RU I. Remisi jenis ini diberikan kepada narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana, namun masih harus menjalani sisa masa pidana.

Sedangkan tiga warga binaan lainnya mendapatkan RU II, yakni remisi yang menyebabkan narapidana yang bersangkutan langsung bebas karena setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, tidak lagi memiliki sisa masa pidana untuk dijalani.

“Yang mendapatkan remisi dianggap telah memenuhi syarat pembinaan dan menunjukkan perilaku yang lebih baik. Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi karena melakukan pelanggaran, sehingga tidak kami usulkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Thoha usai menghadiri perayaan detik-detik Proklamasi di Halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Batulicin, Senin (17/8).

Ia menerangkan, pemberian remisi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses pengusulan remisi dilakukan berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, termasuk perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perilaku baik dapat diusulkan untuk memperoleh hak remisi.

Sebaliknya, warga binaan yang melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi persyaratan tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuan.

Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif. Bagi mereka yang masih menjalani masa pidana, remisi dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih sungguh-sungguh.

Sementara bagi tiga warga binaan yang memperoleh RU II, kebebasan menjadi awal baru untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menjalani kehidupan secara lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas III Batulicin pun menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga dapat dimaknai melalui kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan membangun kembali kehidupan.

Dengan adanya remisi, proses pembinaan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi warga binaan, sekaligus mendukung tujuan pemasyarakatan dalam mempersiapkan mereka agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan berkontribusi secara positif.(rel)

Posting Komentar

0 Komentar