BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin menyosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Selatan Tahun 2026, Senin (28/9/2026) di Batulicin.
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Jasa Raharja. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) UPPD Samsat Batulicin, Adimas Fitriandi, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan dalam memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administrasi.
“Program ini merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan terkait keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi,” jelas Adimas.
Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2026 memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya berupa pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan diskon PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih, serta 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Keringanan yang lebih besar diberikan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk. Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi, diberikan diskon 50 persen pokok PKB untuk tahun pertama dan kedua.
Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dalam provinsi, diberikan diskon 50 persen pokok PKB untuk tahun berjalan.
Program tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026. Karena itu, masyarakat di Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Tanah Bumbu, diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Kami berharap masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Tanah Bumbu, dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Adimas.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, UPPD Samsat Batulicin juga terus memperluas akses pelayanan. Saat ini tersedia tiga unit Samsat Keliling yang beroperasi setiap hari di sejumlah kecamatan di wilayah Tanah Bumbu.
Selain Samsat Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling malam yang berada di depan taman samping Pusat Niaga Bersujud. Pelayanan pembayaran pajak kendaraan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanah Bumbu serta Samsat Bantu di Kecamatan Satui.
Beragam pilihan layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Tanah Bumbu Wiwit Eka Dewi melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Batulicin.
Menurutnya, kerja sama tersebut memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah. Pasalnya, sebagian pendapatan dari pembayaran PKB kendaraan dengan nomor polisi Tanah Bumbu kembali menjadi pendapatan bagi Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Nopol Tanah Bumbu, 66 persen pendapatan daerah kembali ke Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas Ade.
Dana yang kembali ke daerah tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.
Karena itu, masyarakat tidak hanya mendapatkan keuntungan dari adanya program keringanan pajak, tetapi juga turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda Tanah Bumbu bersama UPPD Samsat Batulicin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Selain meringankan beban wajib pajak, pembayaran PKB tepat waktu juga turut memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Tanah Bumbu.(rel)