Type Here to Get Search Results !

Anggota DPRD Tanbu Asal Dapil Tiga, Kecewakan Konstituennya

0
POSKObatulicin.com- Sikap Anggota DPRD Tanah Bumbu dari daerah pemilihan tiga di Kecamatan Angsana dan Satui, disesalkan oleh Konstituennya karena mengabaikan kepentingan masyarakatnya. “Kenapa para wakil rakyat khususnya Komisi III dari Dapil tiga, teganya tutup mata dan telinga, seakan tidak mau membantu permasalahan kami. Sebagai masyarakat dari Angsana, seharusnya mereka sudah tahu lahan TSM yang ditambang PT. SDJ/AJE, benar milik kami berdasarkan sertifikat, namun sampai sekarang masih mentok karena aktivitas pertambangan masih dibiarkan berjalan,” ungkap Habib Idrus Alhabsyi, Ketua Kelompok lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Makmur.

Dikeluhkannya, sudah nyata-nyata PT. SDJ/AJE salah karena mencaplok lahan milik masyarakat untuk menambang, tanpa bertanggung jawab. Ironisnya lagi, anggota DPRD dari dapil Angsana-Satui yang berjumlah sembilan kursi, bukannya membela masyarakat sebagai konstituennya, malah takut bersuara di media dan lebih condong memihak kepentingan perusahaan.

“Takutlah kamu kepada Allah, takutlah kamu akan mati, jangan takut kepada sesama manusia. Hanya dengan Allah kamu pantas malu dan takut, karena manusia tidak dapat mencabut nyawa melainkan hanya hak Allah. Itu pesan saya, tolonglah anggota DPRD, khususnya mereka dari perwakilan Angsana, karena kami sudah terjepit, jangan hanya enak tidur, pikirkan, kasihan nasib masyaraakat anda,” tegas Habib Idrus.

Masih dikatakan Habib Idrus, masyarakat pemilik lahan TSM sudah lebih dari 2 tahun ini terus menuntut keadilan, namun tidak kunjung sua mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah. Sejauh ini, pihaknya sangat dikecewakan oleh pejabat Tanbu, khususnya mantan Bupati Mardani HM yang sudah berjanji akan segera membuat surat perjanjian dengan pihak SDJ/AJE agar bersedia membayar ganti rugi lahan kalau itu benar hak milik TSM, kenyataannnya sampai sekarang beliau belum menepatinya.

Terpisah, Ketua KUD Tuwuh Sari, Iwayan Landep, kepada POSKObatulicin mengakui, legalitas lahan TSM yang sudah di tambang oleh PT. SDJ/AJE tersebut sudah ada sertifikatnya dan tersimpan dengan apik di kantor KUD Tuwuh Sari. Sertifikat tersebut belum dibagikan karena ada rencana pemecahan sertifikat sesuai luasan yang ada dikartu anggota plasma sawit, dan dalam waktu dekat pemecahan sertifikat akan segera disampaikan ke BPN.  

Anehnya lanjut Wayan, SDJ/AJE mengakui mengganti rugi lahan TSM bukan berdasarkan kepemilikan sertifikat tapi mengganti rugi berdasarkan kartu anggota, sementara kartu anggota tidak bisa menunjukan letak lahannya, karena hanya sertifikat yang bisa menunjukan posisi lahan. Namun, sekarang akan lebih sulit lagi untuk masyarakat TSM pemilik sertifikat menyesuaikan letaknya, karena lahannya sudah ditambang oleh PT SDJ/AJE.

Wayan mengakui, pihaknya hanya menangani plasma sawit semua petani yang tergabung dalam plasma di bawah naungan KUD Tuwuh Sari. Sampai saat ini, KUD Tuwuh Sari tetap mendistribusikan pembayaran plasma ke KUD Berkat Makmur yang dikelola oleh desa, kemudian dana tersebut diserahkan lagi ke TIM 20 yang dibentuk oleh desa, dengan alasan masih dalam sengketa, sehingga aliran dana tidak langsung ke tangan pemilik sertifikat. (lam)

Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com

Posting Komentar

0 Komentar