Type Here to Get Search Results !

Menagih Janji Mantan Bupati, Pemilik Lahan TSM Datangi Kantor Pemda

0
POSKObatulicin.com- Ketua Kelompok lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) H. Habib Idrus Alhabsi, datangi Kantor Bupati di Gunung Tinggi (01/10) untuk menagih janji mantan Bupati, ketika memfasilitasi pertemuan antara pemilik lahan TSM dengan pihak perusahaan tambang PT. SDJ/AJE, pada hari jumat (04/9) lalu.

Kepada POSKObatulicin, H. Habib Idrus Alhabsi membeberkan, pada saat mediasi pihaknya sudah meminta tolong agar kegiatan pertambangan PT. SDJ/AJE diberhentikan karena mengabaikan kewajibannya dan mencaplok lahan TSM milik masyarakat. Namun Bupati yang masih aktif pada waktu itu, menolaknya dengan alasan tidak mudah memberhentikan aktivitas pertambangan karena pihak perusahaan akan menderita kerugian besar.

Karena pernyataan Bupati demikian, Habib Idrus dengan tegas menyatakan pihaknya bersedia membayar lahan yang ditambang PT. SDJ/AJE, jika terbukti lahan tersebut bukan hak milik TSM. Dan sebaliknya, pihaknya meminta ganti rugi dua kali lipat kepada pihak PT.SDJ/AJE jika terbukti lahan tersebut adalah hak milik masyarakat TSM.

Karena tidak ada pihak yang bisa menjawab lanjut Habib Idrus, Kesimpulannya, Bupati pada saat itu berinisiatif dan berjanji, pekan depan usai mediasi berlangsung, akan ada kesepakatan baru. Tapi kenyataannya, sampai saat ini nihil dan kami tidak pernah menerima surat kesepakatan seperti yang dijanjikan tersebut.

“kami datang ke sini untuk menagih janji mantan Bupati tersebut kepada Penjabat Bupati yang baru dilantik saat ini, tapi kenyataannya, pada hari ini tidak ada satupun pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu yang berkantor. Ini sangat gaib dan kami sangat menyesalkannya,” ujar Habib Idrus.

Dibeberkannya, sejak tiga hari setelah pertemuan mediasi di kantor Bupati Tanah Bumbu tersebut, pihaknya bukannya menerima surat kesepakatan bersama pihak perusahaan seperti janji Bupati, malah menerima surat dari TIM 20 yang dibentuk oleh Kepala Desa Makmur, Lamijan, lewat KUD Berkat Makmur, yang menyatakan penahanan gajih plasma sawit sebanyak 48 orang pemilik lahan TSM yang areal tanaman sawitnya ditambang oleh PT SDJ/AJE.

“kurang lebih Rp. 50 juta, uang kami ditahan oleh TIM 20, usai mediasi dengan pemerintah daerah. Alasannya, uang tersebut akan dibayarkan setelah sengketa pemilik lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) dengan PT.SDJ/AJE mendapatkan kepastian hukum. Kami mempertanyakan Pembentuan TIM 20 yang tidak memiliki dasar, karena kemunculannya tiba-tiba dan sangat gaib. Hal ini sangat meresahkan kami masyarakat pemilik lahan TSM. Saya mengingatkan saja, Sesungguhnya Kesombongan itu hanya milik Allah SWT semata, bukan dimiliki oleh manusia,” pungkas Habib Idrus Alhabsi. (alam)

Posting Komentar

0 Komentar