Type Here to Get Search Results !

Permainkan Izin Tinggal “Liu Yunping” Investor asal Tiongkok Diperiksa Imigrasi Batulicin

0
POSKObatulicin.com- Seorang investor diduga Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Tiongkok, Mr. Liu Yunping, diperiksa Kantor Imigrasi Batulicin, setelah mendapat laporan melakukan tindakan penyalahgunaan visa tidak resmi. Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, yang bersangkutan hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) sebagai tenaga kerja asing, tapi melakukan kegiatan investasi di Tanah Bumbu, tanpa mengantongi izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA).

Sayangnya, Kantor Imigrasi Batulicin terkesan menutup-nutupi data identitas dan keberadaan pengusaha asal Tiongkok ini. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Okin, hanya membenarkan, pihaknya telah meminta dan memeriksa berkas administratif kewarganegaraan milik Mr. Liu Yunping. Dari hasil pemeriksaan, Kitas milik yang bersangkutan akan berakhir pada bulan desember 2015, karena masih berlaku, secara administratif pihak Imigrasi tidak bisa menahan.

“Kami memperoleh informasi mengenai status Mr. Liu Yunping, dan dengan cara kami juga, berhasil mencek data administratifnya. Karena kita tidak punya data informasi lain selain data administratif miliknya, kita hanya berpaku sejauh yang bersangkutan memiliki dokumen yang kita minta kemudian kita sudah kroscek dan ternyata dia pemegang Kitas,” ujarnya.

Masih kata Okin, Kitas yang dipegang Mr. Liu Yunping, diregister oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan diperuntukkan di wilayah kerja Kabupaten Tanah Bumbu sebagai seorang Adviser dari PT. Sarmida Mulia. “Kami hanya bisa menjelaskan data Keimigrasian saja, diluar dari pada kegiatan yang bersangkutan, itu bukan kewenangan kami,” hematnya.

Menurut keterangan dari seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada POSKObatulicin.com mengungkapkan, Mr. Liu Yunping sekarang ini tengah dikarantina di Kantor Imigrasi Kotabaru karena Kantor Imigrasi Batulicin tidak memiliki tempat karantina Warga Negara Asing (WNA). Disamping itu, yang bersangkutan juga menyalahi batasan ketentuan dalam Kitas yang seharusnya hanya sebatas tenaga kerja, sayangnya malah melakukan investasi pertambangan di wilayah hukum Tanah Bumbu.

Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media online edisi (05/10/2015) menyebutkan, Mr. Liu Yunping mengklaim sebagai Direktur PT. Sarmida Mulia dalam penandatanganan Berita Acara Pelimpahan Cargo Batubara Nomor 678/BAPCB/SM-BBS/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015, dengan PT. Borneo Bintang Selatan. Mr. Liu Yunping selaku pihak pertama, berani menjual cargo batubara sejumlah 7.941.900 MT seharga Rp. 300.000,-/metric ton dari Tanah Bumbu. (PBC)

Posting Komentar

0 Komentar