POSKObatulicin.com- Calon Bupati Tanah Bumbu nomor urut 1 (satu), H. Abdul Hakim, singgung status lahan seluas 9.035 hektar kepada calon Incumbent nomor urut 2 (dua), Mardani H Maming, pada sesi tanya jawab antara pasangan calon Kepala Daerah dalam acara debat yang diselenggarakan KPUD di Gedung Mahliga Bersujud kemarin.
Saat moderator, Dr. (Cand) DCH Taufik Arbain, S.Sos, M.Si, memberikan kesempatan bertanya dan menjawab antara kedua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati peserta debat, Cabup nomor ururt 1, Drs. H. Abdul Hakim. G, MM, langsung mempertanyakan kelanjutan status lahan seluas 9.035 hektar yang tersebar dari Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu hingga Kecamatan Mantewe. Program ini, merupakan peninggalannya, yang dikucurkan melalui Kementerian Kehutanan sejak tahun 2009.
Setelah diberi kesempatan menjawab oleh moderator, Cabup incumbent Mardani H Maming mengakui, Program pembagian lahan gratis seluas 9.035 hektar ini memang sudah ada dimasa jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, untuk melanjutkan program kehutanan ini dan membagi-bagikan lahannya kepada masyarakat melalui Koperasi Unit Desa (KUD) dan dilaporkan ke Menteri Kehutanan (Menhut).
“Karena ini program Menhut, kita Kabupaten hanya penerusnya saja. Dan disini, ada yang menjadi kesulitan kita sebagai Pemerintah Daerah, karena tidak mungkin masyarakat yang diberi lahan bisa bertanam kalau tidak diberi bibit dan pinjaman. Ada pinjamannya, tapi hanya berupa uang Rp 8 juta, sedangkan modal untuk menanam karet sekarang atau menanam tanaman hutan, itu paling tidak modalnya sekitar Rp. 20 juta. Sehingga, masalah ini yang ingin kita benahi dulu agar sinergitas antara program pusat dan program daerah akan terus berjalan,” jawab Mardani singkat.
Menanggapi sesi debat tersebut, Ketua LSM LP3MTB, Yasir Arafat, SH mengungkapkan, saat serah terima jabatan Bupati Tanah Bumbu, mantan Bupati periode 2005-2010, dr. Zairullah Azhar dan Wakil Bupatinya, Drs. Abdul Hakim, secara simbolis sudah menyerahkan berkas program lahan gratis seluas 9.035 hektar, untuk dilanjutkan kembali oleh Bupati terpilih periode 2010-2015, Mardani H Maming-Difriadi Darjat, untuk dibagi-bagikan secara gratis kepada rakyat kecil termasuk pensiunan Abdi Negara.
“Program Pemerintah Pusat ini, seharusnya dilanjutkan lagi oleh Bupati periode berikutnya, karena sudah teralokasi dana pengelolaan sebesar Rp 8 juta/hektar. Jika tidak cukup, anggarannya bisa ditambah dengan dana pendamping yang bersumber dari APBD. Sayangnya, lahan seluas 9.035 hektar yang tersebar dari Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu sampai Kecamatan Mantewe hingga berbatasan dengan PT. Inni Joa ini, sampai sekarang belum diketahui masyarakat yang mana yang sudah menikmatinya,” ujar Yasir.
Dibeberkannya, Pemerintah Daerah selama ini sudah melakukan pembiaran. Sebab, jika program ini tetap berlanjut, seharusnya dalam kurun waktu 5 tahun, 1/3 dari 9.035 hektar, sudah tergarap lahannya dan masyarakatpun sudah bisa menikmatinya saat ini. Anehnya lagi, keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) semestinya hanya sebatas memanfaatan kayu hutan hasil Land Clearing, yang pekerjaannya harus digarap sendiri oleh Pemerintah Daerah, bukannya ikut-ikutan mengelola lahan apalagi sampai ketahuan meminta bagian lahan gratis.
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com