POSKObatulicin.com – Sebanyak 13 Desa di Kecamatan Satui, masih dipimpin Kepala Desa (Kades) yang belum definitif atau masih berstatus Penjabat sementara (pjs), jika dibiarkan berlarut dikhawatirkan akan memunculkan permasalahan baru pada Pilkades yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang. Demikian ungkap Wakil Ketua LSM PETA Kalsel, Abd. Rahim, seraya menyerukan agar Pemda segera menggelar Pilkades Serentak.
Dari 16 Desa di Kecamatan Satui, ada 13 Desa yang akan melakukan pemilihan Kepala Desa secara serentak pada tahun 2016, dan dari 13 desa yang akan melaksanakan pilkades secara serentak tersebut semua Kepala Desanya berstatus Penjabat sementara (Pjs) serta ada beberapa Pjs Kepala Desa yang dikabarkan akan ikut mencalon dalam Pilkades secara serentak.
Dengan adanya Pjs Kepala Desa yang akan ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap proses demokrasi Pilkades itu. Hal ini, senada dengan kekhawatiran yang disampaikan oleh Abd.Rahim, Waketum LSM PETA Kalsel. "Tugas pokok dan fungsi Pjs Kades tersebut adalah menyiapkan pilkades, namun dengan ada kabar beberapa Pjs Kades di sejumlah Desa yang akan turut mencalon dalam pilkades dinilai sangat mengkhawatirkan terhadap jalanya proses demokrasi pada pilkades serentak yang akan dilaksanakan 2016 mendatang," papar Rahim.
Dari 16 Desa di Kecamatan Satui, ada 13 Desa yang akan melakukan pemilihan Kepala Desa secara serentak pada tahun 2016, dan dari 13 desa yang akan melaksanakan pilkades secara serentak tersebut semua Kepala Desanya berstatus Penjabat sementara (Pjs) serta ada beberapa Pjs Kepala Desa yang dikabarkan akan ikut mencalon dalam Pilkades secara serentak.
Dengan adanya Pjs Kepala Desa yang akan ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap proses demokrasi Pilkades itu. Hal ini, senada dengan kekhawatiran yang disampaikan oleh Abd.Rahim, Waketum LSM PETA Kalsel. "Tugas pokok dan fungsi Pjs Kades tersebut adalah menyiapkan pilkades, namun dengan ada kabar beberapa Pjs Kades di sejumlah Desa yang akan turut mencalon dalam pilkades dinilai sangat mengkhawatirkan terhadap jalanya proses demokrasi pada pilkades serentak yang akan dilaksanakan 2016 mendatang," papar Rahim.
Ditambahkannya, menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Daerah semestinya sudah harus mempersiapkan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa serentak yang dijadwalkan pada tahun 2016 mendatang.
Sementara itu Setia Budi, MM camat Satui ketika berbincang dengan media online & news streaming POSKObatulicin.com menjelaskan terkait sejumlah Desa di Wilayah Satui yang masih banyak dipimpin oleh Kades berstatus Pjs, menurut Budi, dalam hal Pjs Kades itu tidak masalah, asalkan 2 bulan sebelum masa pencalonan, Pjs Kades tersebut mengundurkam diri. Apalagi wewenang dalam penetapan Pjs kades sudah dilimpahkan kepada Camat oleh Bupati melalui dasar Peraturan Bupati, papar Budi. (ARN)