Type Here to Get Search Results !

Bahsanuddin: Direktur PDAM “Ahmad Sobari” Gagal Memimpin

0
POSKObatulicin.com- Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi Persatuan Pembangunan dan Keadilan Sejahtera, H. Bahsanuddin, MAP, menilai banyak faktor penyebab gagalnya Direktur PDAM Tanah Bumbu, Ahmad Sobari, menahkodai Perusaan milik Daerah itu.

Faktor penyebab pertama adalah, Ketika Direktur yang lama membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA ) di Kodeco dengan bantuan APBN, sifatnya hanya emergensi karena pada waktu itu pelanggan di daerah Tungkaran Pangeran tidak bisa terlayani dengan lancar, lantaran IPA Karang Bintang tidak mampu mendistribusikan air bersih, sehingga pelayanan air bersih tidak normal mengalir ke rumah pelanggan.

Sudah diperingatkan, IPA Kodeco hanya emergensi, karena Danaunya dangkal dan ketika kemarau airnya pun ikut surut lantaran hanya mengandalkan tadah hujan, sehingga hanya mampu di bangun dengan Kapasitas 10 ltr/detik. Pada tahun berikutnya, kapasitas IPA Kodeco ditambah lagi menjadi 20 ltr/detik dengan anggaran Rp. 2 miliar, ketika dioptimalkan ternyata airnya waduknya langsung kering karena tidak imbang antara kapasitas dan kondisi waduk sehingga tidak mampu menyuplai ke Pelanggan.

Lewat Pemerintah Daerah lanjut Bahsanuddin, dianggarkan lagi dalam APBD Tanah Bumbu sebesar Rp. 95.000.000.000 (sembilan puluh lima milyar) untuk pembangunan IPA dan Perpipapaan di beberapa lokasi seperti Karang Bintang, Sarigadung, Pagatan dan Satui. Khusus Karang Bintang dan Sarigadung, dibangun Kapasitas 100 ltr/detik dengan jangkaun beberapa desa di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, terutama di desa Tungkaran Pangeran dan Desa Gunung Antasari karena desa ini pelanggannya tidak terlayani dengan baik.

Sidak Komisi III ke Beberapa IPA PDAM  Tanbu
Akan tetapi, dengan anggaran biaya yang sangat besar tersebut, justru Dirut PDAM masih ngotot mengandalkan waduk Kodeco, padahal sifatnya hanya emergensi saja. “Pelanggan yang ada di Desa Tungkaran Pangeran dan Gunung Antasari sudah 2 bulan ini tidak terlayani air PDAM. Dari keterangan sumber yang saya dapat di internal PDAM, ada beberapa faktor suplai air tidak sampai di lokasi tersebut, lantaran banyaknya Pipa Induk yang dikoneksi ke Pipa kecil dengan tidak beraturan di daerah Sarigadung dan Barokah dengan koneksi Pipa Induk IPA Sarigadung ke Pipa IPA Kodeco. Padahal, dengan membangun IPA kapasitas 100 ltr/detik di Sarigadung, IPA yang ada di waduk Kodeco itu seharusnya sudah tidak difungsikan lagi,” ujar Bahsanuddin.

“Masa kita membangun IPA Sarigadung berkapasitas 100 ltr/detik dengan jangkauan hanya 8.360 pelanggan, berarti ada sekitar 2000 Pelanggan lagi yang seharusnya msuk dalam pelayanan jadi tidak terlayani,” sambung Bahsanuddin, yang juga mantan Wakil Direktur/ Kabag Umum dan Keuangan PDAM Tanbu selama 10 tahun.  

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanbu ini juga mempertanyakan kegagalan Dirut PDAM, Ahmad Sobari, mengoperasionalkan IPA yang ada di Kusan Hulu. Padahal, proyek ini awalnya dibangunkan oleh Anggaran APBN Sekitar Rp. 5.000.000.000 ( lima miliar) dan ditambahkan dengan anggaran APBD Tanbu. Padahal, ketika hering di DPRD dengan Kepala Dinas PU dan Asisten II Setda, menegaskan status IPA Kusan Hulu sudah bisa dioperasikan, tetapi oleh Dirut PDAM Ahmad Sobari, bukannya mengoperasikan, justru beberapa Peralatannya diambil dan dibawa ke Batulicin. Sementara, masyarkat Kusan Hulu saat ini sangat barharap PDAM bisa mengoperasikan IPA itu.

Lebih jauh Legislator asal PKS ini membeberkan, ada beberapa kesalahan Pelaksana Fit and Proper test oleh pantia pada waktu itu, karena memaksa meloloskan Ahmad Sobari. Padahal, secara aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dengan jelas menyebutkan, calon Direktur PDAM berumur tidak lebih dari 60 tahun, memiliki Sertifikasi tentang Pelyanan Air bersih dan harus Sarjana. Secara aturan, Ahmad Sobari, tidak memenuhi persyaratan dan seharusnya gugur sebagai Calon Direktur PDAM pada waktu itu.

“Kita sebagai Perwakilan Unsur DPRD pada waktu itu baru mengetahui setelah Dirut Sobari di Lantik, inikan namanya jelas melanggar aturan Permendagri no 2 thn 2007. Kami, Perwakilan dari DPRD pernah menanyakan apa target anda setelah menjadi Dirut PDAM, beliau menjawab, apabila selama 3 tahun gagal memimpin PDAM, maka akan mundur. Karena saya, pernah menyampaikan ada Pekerjaan ringan yg harus diselesaikan oleh Dirut yang baru terpilih, diantaranya operasional IPA Kusan Hulu dan IPA Kodeco, tapi sampai sekarang tak kunjung terwujud,” singgung Bahsanuddin.

Ditegaskannya, dengan masa Jabatan Direktur PDAM yang akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2015, seharusnya Pemerintah Daerah sudah melakukan Fit and Proper Test. Dalam aturan Permendagri, Nomor 2 tahun 2007, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur itu bisa Karyawan PDAM sendiri, dan paling lama 6 bulan menjabat ketika Fit and Proper Test sedang berjalan. Banyak, Karyawan PDAM itu sendiri yang mampu dan mempuni untuk memimpin PDAM ke depan. “Saya selaku Perwakilan masyarakat yang ada di DPRD, meminta buka mata lebar-lebar kepada Badan Pengawas PDAM, bahwa masih banyak Putra-putra terbaik kita yang ada di Tanbu untuk bisa memimpin PDAM ke depan,” pungkas Bahsanuddin. (*)

Posting Komentar

0 Komentar