POSKObatulicin.com- Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengantar anak kesekolah di hari pertama masuk sekolah.
Dispensasi masuk kerja bagi aparatur sipil daerah di Tanbu tersebut disampaikan Mardani H Maming melalui media sosial milik Mardani H Maming, Kamis (14/7).
Himbauan tersebut terkait dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anis Baswedan tentang Hari Pertama Masuk Sekolah yang kemudian di dukung oleh Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Menurut Bupati Tanbu, Dispensasi hari pertama masuk sekolah bagi Aparatur Sipil Daerah di Tanah Bumbu dalam rangka mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran dan menyenangkan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Tanah Bumbu yang anaknya sebagai murid baru di semua jenjang pendidikan untuk dapat mengantar anaknya masuk sekolah" Tulis Mardani di media sosial. Himbauan itu bukan hanya ditujukan untuk instansi pemerintah daerah namun juga untuk instansi swasta.
"pada hari pertama masuk sekolah pada tanggal 18 Juli 2016, untuk itu dihimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta di Kabupaten Tanah Bumbu dapat memberikan dispensasi kepada pegawainya untuk dapat melaksanakaan tugas setelah mengantar anaknya kesekolah di hari Pertama Sekolah untuk mendorong semangat anak belajar dan membantu interaksi positif dengan para guru dan wali murid lainnya" demikian disampaikan Bupati Mardani H Maming. (Rel)
Courtesy By Bakrowi Jumiran/Youtube
Courtesy By Bakrowi Jumiran/Youtube