Type Here to Get Search Results !

Awas, Taati Peraturan! Kamera Tilang Elektronik Mulai Mengintai Pelanggar Lalulintas di Tanbu

0

foto Hilman FW/tempo

POSKObatulicin.com– Wilayah hukum Polres Tanah Bumbu mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang sering kita kenal dengan Tilang Electronik. Sistem kerja dari kamera ETLE tersebut, akan menangkap gambar kendaraan pelanggar arus lalulintas, kamera dapat secara otomatis mendeteksi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Dalam rangka melakukan efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas serta mendukung program kerja Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, diantaranya tentang penerapan Sisitem Tilang Elektronik, Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Lalu Lintas, mulai melakukan penanda tanganan MoU dan uji coba perangkat Electronic Traffiic Law Enforcement.

“Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik, Anggota Polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalulintas serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang dijalan”, demikian kata Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Novi Ari Wibowo, S.I.K. di ruang Aula Rupatama Polres Tanah Bumbu, selasa (23/03/21)

Penegakan hukum dengan tilang tetap berjalan, namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik camera cctv dan perangkat pendukung yang terpasang di jalan raya, untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis”, ungkapnya.

Novi menjelaskan, Sistem kerja dari Electronic Traffic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik ini nanti, berawal dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pabila dalam kurun waktu 14 hari setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar melakukan pembayaran denda dan apabila sampai batas waktu tidak dilakukan pembayaran, maka sebagai mana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK. 

Untuk diketahui bahwa ada 12 provinsi yang dilauncing pada tahap pertama untuk Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selanjutnya nanti akan berlaku di 36 provinsi seluruh Indonesia.

Penanda tanganan MoU dan uji coba perangkat Electronic Traffiic Law Enforcement tersebut, turut dihadiri staf ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM, Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR dan seluruh Perwira jajaran Polres Tanbu. (red)

Posting Komentar

0 Komentar