![]() |
Pj Sekda Saat Menyerahkan Santunan Kematian dari BPJS |
POSKOnews.id- Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka memastikan ASN akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagaimana peraturan Menteri Keuangan dan arahan Presiden RI, Maka THR sudah harus diterima minimal 10 hari sebelum lebaran.
Disampaikan Pj. Sekda, jika dianalisis terkait diberikannya THR kepada ASN, hal demikian ada kolerasi yang signifikan dengan larangan mudik. Dimana THR yang didapat sepatutnya di belanjakan di daerah tempat bekerja khususnya wilayah Tanah Bumbu.
Diharapkan uang itu akan beredar di Tanah Bumbu, disamping pihaknya juga sudah membuat edaran bagi ASN maupun non ASN dengan larangan Mudik. "Kemarin kami sudah keluarkan edaran pada tanggal 24 April sampai 25 Mei 2021," kata Ambo Saka saat memimpin upacara terbatas, senin (03/05/21) di halaman kantor Bupati Kelurahan Gunung Tinggi.
Sekda menambahkan, Dengan larangan mudik bagi ASN atau Non ASN tentu ada pengecualian. "Misalnya bagi istri yang melahirkan, silahkan tapi jangan di buat buat atau ada alasan penting seperti orang tua sakit dan bisa dibuktikan, silahkan minimal ijin pejabat Esselon II," ujarnya.
Persoalan larangan demikian lanjut Sekda, harus dipahami bersama, mengingat penyebaran Covid belumlah berakhir. "Persoalan Covid harus menjadi kewaspadaan tinggi khususnya di Tanah Bumbu. Mengingat pasca idul fitri, seperti biasa ada indikasi kenaikan," tutupnya. (red)