POSKOnews.id, Kotabaru- Sesuai dengan Undang Undang Nomor 03 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 serta Kepmen ESDM Nomor 1827 tahun 2018 yang mengatur mengenai reklamasi dan revegetasi bagi pemegang Izin Usaha (IUP) diwajibkan melakukan penanaman di area pasca tambang.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, dalam kegiatan penanaman kembali di area tambang PT Sebuku Tanjung Coal (PT. STC) Desa Selaru Kotabaru Kalimantan Selatan, senin (31/05/21).
Bang Arul, panggilan akrab Wabup Kotabaru itu mengajak semua pihak baik Pemkab, Forkopimda, perusahaan, instansi vertikal, dan masyarakat agar bisa lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dimulai dari memelihara lingkungan dan menanam pohon di lingkungan publik seperti perkantoran.
Selain itu bebernya, agar semua pihak bisa menjaga dan melakukan aksi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di area perusahaan khususnya dan umumnya Kabupaten Kotabaru.
Wabup Kotabaru itu juga mengatakan area reklamasi juga bisa berfungsi sebagai tempat edukasi dan pemberdayaan masyarakat karena pelaksanaannya mengandung prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan.
"Ya, kita ingin reklamasi ini bukan hanya mengembalikan lahan bekas tambang saja akan tetapi bagaimana agar bisa bermanfaat bagi masyarakat dan berkesinambungan," ucapnya.
Ia pun berharap, dengan adanya penanaman di area reklamasi ini agar tetap hijau dan lestari guna mewariskan lingkungan yang bisa menopang kehidupan bagi anak cucu kita dikemudian hari.
Disisi lain, General Manager Sebuku Tanjung Coal (STC) Manahan Hariandja melalui perwakilan management STC David Sabastian menyampaikan, PT Sebuku Tanjung Coal yang bergerak di bidang pertambangan mulai beroperasi awal tahun 2020 lalu sudah melakukan kaidah pertambangan yang baik dan peduli terhadap lingkungan hidup.
"Ya, kita sudah melakukan reklamasi pasca tambang dari awal hingga April 2021 seluas 114.70 hektar dan revegetasi seluas 13.27 hektar dengan menanam ribuan pohon," jelasnya.
Selain reklamasi pihak STC juga melakukan pemantauan lingkungan dan pembibitan secara berkala juga berperan aktif dalam kegiatan lingkungan hidup seperti, hari bumi, hari hutan, hari air dan lingkungan hidup sedunia.
Acara penanaman kembali di area pasca tambang STC ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kotabaru, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Dandim 1004, Danlanal, Kapolres Kotabaru, Kajari, Kepala SKPD, dan pihak perusahaan. (red)