BATULICIN, POSKOnews.id- Petualangan budak sabu, AK (24), warga Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir, diakhiri Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di Desa Sarigadung, Simpang Empat, Selasa (24/05/22).
Keberadaan Pemilik 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat 16,43 gram dengan berat bersih 15,03 gram ini, berhasil diendus Polisi berkat informasi masyarakat.
"Hari selasa kemarin sekitar pukul 14.00 Wita, Tersangka AK (24) ditangkap Di Sebuah Rumah Jl. Transmigrasi km.6 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat", ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, ketika dikonfirmasi.
Diungkapkan AKP Made, dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat 16,43 gram (berat bersih 15,03 gram); 1 (satu) bungkus plastik klip; 1 (satu) buah sendok sabu; 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah timbangan digital.
"Saat ini tersangka bersama Barang Bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut", pungkasnya. (yan)