Type Here to Get Search Results !

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Dibahas, Ini Jawaban Bupati

0


POSKOnews. Tanbu
– Tindak lanjuti hasil Pemandangan umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, menyampaikan jawaban Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Tanbu, selasa (15/06/21).

Menjawab pandangan umum fraksi PDI Perjuangan terkait tindak lanjut rekomendasi BPK RI, Sekda menyampaikan diitahap awal telah ditindak lanjuti sesuai dengan Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 Nomor : 13/LHP/XIX.BJM/05/2021.

Batas akhir penyetoran denda keterlambatan itu adalah bulan juni 2021. Selanjutnya sesegera mungkin pihaknya menindaklanjuti catatan-catatan yang menjadi rekomendasi dari BPK RI dengan jangka waktu 60 hari setelah LHP diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sekda menjelaskan, salah satu hal yang menyebabkan kehilangan potensi penerimaan oleh Pemerintah Daerah khususnya dalam bentuk investasi jangka pendek atau deposito yang di tempatkan dan dikerjasamakan ke beberapa bank disebabkan oleh adanya pandemi covid 19.

Tentu sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional, juga berimbas kepada semua bank pemerintah dalam hal suku bunga, baik itu giro maupun deposito, dan ditambah lagi adanya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat yang berakibat adanya pemotongan dana bagi hasil pusat yang diterima oleh daerah yang anggarannya dialihkan untuk percepatan penanganan covid 19.

Kemudian terkait BUMD lanjut Sekda, Kabupaten Tanah Bumbu memiliki 2 (dua) unit Badan Usaha Milik Daerah yakni PD. Batulicin Jaya Utama dan PDAM Bersujud. Investasi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada kedua BUMD tersebut masing-masing sebesar Rp. 206.533.526.041 pada PDAM dan Rp. 9.438.000.000 pada PD. BJU.

Dari investasi pada kedua BUMD itu, kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah belum sesuai yang diharapkan. PDAM masih fokus pada peningkatan cakupan layanan. Sementara kinerja menunjukan adanya peningkatan layanan, yang ditunjukan dengan penambahan jumlah pelanggan dan cakupan wilayah terus berkembang.

Sementara itu papar Sekda, Kinerja PD BJU harus diakui masih belum optimal, konsolidasi internal terutama perbaikan manajemen dan pengembangan usaha perlu lebih ditingkatkan. Pemulihan kondisi keuangan terutama PD. BJU perlu mendapat perhatian, dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk mendapatkan peluang usaha dan peningkatan pendapatan.

Menanggapi Fraksi PKB, Sekda menyampaikan tidak terealisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikarenakan situasi Pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada sektor-sektor penunjang PAD di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga berdampak pada perekonomian yang ada yang mengakibatkan tidak tercapainya target atau penurunan pada PAD.

Langkah-langkah ataupun rencana Pemerintah Daerah dalam hal ini untuk peningkatan PAD kedepannya adalah melakukan inovasi E-Pasar, kerjasama dengan Samsat yaitu Retribusi Parkir Tepi Jalan dan Pembentukan Tim Percepatan Digitalisasi.

Pemerintah Daerah untuk tahun 2021 akan membuat peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah menyesuaikan dengan PP 12 tahun 2019 dan Permendagri 77 tahun 2020. Diharapkan dengan adanya perda tersebut akan memperbaiki tata kelola keuangan secara profesional.

Mengakhiri jawaban Bupati, Sekda mengucapkan terimakasih kepada semua phak, dan berharap semoga dengan upaya, kerja keras serta sinergitas yang terus terbangun, kita akan mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud.

Rapat Paripurna itu, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanbu, H. Agoes Rakhmady dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alydrus. Hadir dalam rapat tersebut, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Assisten dan Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, pihak Perusda dan Perbankan serta undangan lainnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar