POSKOnews. Tanbu– Tindak lanjuti hasil Pemandangan umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, menyampaikan jawaban Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Tanbu, selasa (15/06/21).
Menjawab pandangan umum fraksi PDI Perjuangan terkait
tindak lanjut rekomendasi BPK RI, Sekda menyampaikan diitahap awal telah
ditindak lanjuti sesuai dengan Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut
Rekomendasi BPK RI Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 Nomor :
13/LHP/XIX.BJM/05/2021.
Batas akhir penyetoran denda keterlambatan itu adalah
bulan juni 2021. Selanjutnya sesegera mungkin pihaknya menindaklanjuti
catatan-catatan yang menjadi rekomendasi dari BPK RI dengan jangka waktu 60
hari setelah LHP diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekda menjelaskan, salah satu hal yang menyebabkan kehilangan
potensi penerimaan oleh Pemerintah Daerah khususnya dalam bentuk investasi jangka
pendek atau deposito yang di tempatkan dan dikerjasamakan ke beberapa bank disebabkan
oleh adanya pandemi covid 19.
Tentu sangat berpengaruh terhadap perekonomian
nasional, juga berimbas kepada semua bank pemerintah dalam hal suku bunga, baik
itu giro maupun deposito, dan ditambah lagi adanya beberapa kebijakan dari
pemerintah pusat yang berakibat adanya pemotongan dana bagi hasil pusat yang
diterima oleh daerah yang anggarannya dialihkan untuk percepatan penanganan
covid 19.
Kemudian terkait BUMD lanjut Sekda, Kabupaten Tanah
Bumbu memiliki 2 (dua) unit Badan Usaha Milik Daerah yakni PD. Batulicin Jaya Utama
dan PDAM Bersujud. Investasi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada kedua BUMD
tersebut masing-masing sebesar Rp. 206.533.526.041 pada PDAM dan Rp. 9.438.000.000
pada PD. BJU.
Dari investasi pada kedua BUMD itu, kontribusi langsung
terhadap pendapatan daerah belum sesuai yang diharapkan. PDAM masih fokus pada
peningkatan cakupan layanan. Sementara kinerja menunjukan adanya peningkatan
layanan, yang ditunjukan dengan penambahan jumlah pelanggan dan cakupan wilayah
terus berkembang.
Sementara itu papar Sekda, Kinerja PD BJU harus diakui
masih belum optimal, konsolidasi internal terutama perbaikan manajemen dan
pengembangan usaha perlu lebih ditingkatkan. Pemulihan kondisi keuangan
terutama PD. BJU perlu mendapat perhatian, dukungan pemerintah sangat
diperlukan untuk mendapatkan peluang usaha dan peningkatan pendapatan.
Menanggapi Fraksi PKB, Sekda menyampaikan tidak
terealisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikarenakan situasi Pandemi
Covid-19 yang sangat berdampak pada sektor-sektor penunjang PAD di Kabupaten
Tanah Bumbu, sehingga berdampak pada perekonomian yang ada yang mengakibatkan
tidak tercapainya target atau penurunan pada PAD.
Langkah-langkah ataupun rencana Pemerintah Daerah dalam
hal ini untuk peningkatan PAD kedepannya adalah melakukan inovasi E-Pasar,
kerjasama dengan Samsat yaitu Retribusi Parkir Tepi Jalan dan Pembentukan Tim
Percepatan Digitalisasi.
Pemerintah Daerah untuk tahun 2021 akan membuat
peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah menyesuaikan dengan PP 12
tahun 2019 dan Permendagri 77 tahun 2020. Diharapkan dengan adanya perda
tersebut akan memperbaiki tata kelola keuangan secara profesional.
Mengakhiri jawaban Bupati, Sekda mengucapkan
terimakasih kepada semua phak, dan berharap semoga dengan upaya, kerja keras
serta sinergitas yang terus terbangun, kita akan mampu meraih cita-cita
pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud.
Rapat Paripurna itu, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanbu,
H. Agoes Rakhmady dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanbu Said Ismail Kholil
Alydrus. Hadir dalam rapat tersebut, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal,
Assisten dan Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, pihak Perusda dan Perbankan
serta undangan lainnya. (red)