POSKOnews.id, Kotabaru- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kotabaru, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyempurnaan jadwal retensi arsip dan sisitem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, rabu (07/07/21).
Kepala Dinas Kearsiapan Dan Perpustakaan Kotabaru Ir. H. Gusti Syahruddin dalam sambutannya mengatakan seiring pesatnya pembangunan menyebabkan volume arsip semakin banyak, oleh karena itu harus diimbangi dengan pengelolaan arsip yang sistematis dan praktis, dalam mendukung kelancaran penemuan arsip dengan mudah dan cepat.
Dia menjelaskan, dalam rangka efisiensi ruang penyimpanan arsip dan kemudahan temu balik arsip, maka perlu dilaksanakan kegiatan penyusutan arsip. Oleh sebab itu perlu disusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyimpanan dan pemusnahan arsip.
Sedangkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) perlu disusun sebagai pedoman akses arsip, yaitu ketentuan tentang arsip yang terbuka dan tertutup bagi masyarakat pengguna arsip, tambah Gusti Syahruddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Kerasipan Hj. Rahmiah, Sos, MM selaku nara sumber mengatakan tujuan dilaksanakannya Rakor JRA dan SKKAAD ini adalah sebagai koreksi materi dan penyusunan rancangan Perbup atas draf JRA dan SKKAAD, .
Di tambahkannya, dasar hukum disusunnya JRA dan SKKAAD adalah Peraturan Kepala ANRI No. 48 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala ANRI No. 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip, dan Peraturan Kepala ANRI No. 17 tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan SKKAAD.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh SKPD di Kabupaten Kotabaru atau orang pejabat yang mempunyai kompetensi di bidang ketata usahaan pada OPD. (red)