Type Here to Get Search Results !

Struktur APBD Terdampak Pandemi, KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 Berubah

0


POSKOnews.id, Tanbu
- Dalam keadaan darurat dan keadaan luar biasa, "Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA)," demikian Ungkap Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Ir. Mariani dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (26/07/21).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu itu, membahas Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Alidrus, dihadiri sejumlah kepala SKPD dan perwakilan Forkopimda Tanbu.

Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar melalui Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Ir. Mariani mengatakan, sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan bila keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Lanjutnya, juga memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, sampai dengan bulan Juni 2021 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, yang disebabkan perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.

"Apalagi di tahun 2021 ini, kita menghadapi pandemi covid-19, yang sangat bedampak pada struktur APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021," terang Mariani.

Oleh sebab itu dia uraikan, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi perubahan kebijakan Pendapatan Daerah, berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021.

Khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu mempertimbangkan perkiraan terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan baik PAD, Dana Perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

Masih kata Mariani, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, diperkirakan mengalami kenaikan yakni dari Rp 1.472.743.025.901; menjadi Rp.1.878.213.096.334; atau naik sebesar Rp 405.470.070.433;

Sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan bulan Juni 2021 serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat, maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, sebelum perubahan sebesar Rp1.838.920.586.871; Setelah perubahan menjadi Rp 2.033.911.615.668; atau bertambah sebesar Rp 194.991.028.797;

Dengan Surplus atau Defisit APBD Tahun Anggaran 2021, sebelum perubahan sebesar Rp 366.177.560.970; dan setelah perubahan sebesar Rp155.698.519.334; Atau berkurang sebesar Rp 210.479.041.636;                                                                                                       

Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan, yakni Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 376.177.560.970; Sesudah perubahan sebesar Rp 165.698.519.334; atau berkurang sebesar Rp 210.479.041.636; Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar Rp 10 Miliar.

Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp 366.177.560.970; Sesudah perubahan sebesar Rp 155.698.519.334; atau berkurang sebesar Rp 210.479.941.636;

"Tentunya kami, Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD perubahan 2021 ini, dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu masyarakat Bumi Bersujud yang terkena dampak pandemi covid-19," ujar Mariani.

Lanjutnya, terkait rincian pendapatan serta belanja, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen KUPA dan PPAS perubahan, agar dapat didiskusikan dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah, dan badan anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam waktu yang tidak terlalu lama. (red)

Posting Komentar

0 Komentar