POSKOnews.id, Kotabaru- "Kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada perubahan yang mendasar terhadap rencana pembiayaan pembangunan dan pendapatan daerah, sehingga membutuhkan penyesuaian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021," ungkap Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam paripurna DPRD Kotabaru, tentang Nota Keuangan dan RAPBD 2021, senin (06/09/21).
Pemerintah kata Bupati, mengambil kebijakan pengalihan fokus kegiatan dan anggaran baik di pusat maupun di daerah dengan kegiatan yang bertujuan mencegah terjadinya pandemi Covid-19 dan efek sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
"Memang, kebijakan dan instruksi dari pemerintah ini berpengaruh terhadap APBD di seluruh daerah, sehingga Pemkab Kotabaru juga melakukan perubahan tersebut agar bisa melaksanakan hal itu," jelas Sayed Jafar pada Paripurna masa persidangan I rapat ke 5 tahun sidang 2021/2022 bersama DPRD Kotabaru.
Bupati pun, tidak menampik bahwa keuangan daerah dalam hal pendapatan belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan belanja daerah, ditambah dengan kebijakan pemerintah yang sifatnya mengikat dalam penanganan akibat pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaan visi dan misi Bupati-Wabup sangat terbatas.
Lebih luas dibeberkan orang nomor satu di Bumi Saijaan itu, Selain masalah tersebut, juga adanya pengurangan alokasi perolehan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp19.289.432.000.00,- melalui peraturan Menteri Keuangan RI nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer kedaerah dan Dana Desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.
"Terkait hal itu, Pemkab Kotabaru dua kali melakukan perubahan APBD yang menyebabkan harus membatalkan beberapa kegiatan di SKPD, penggajian dan TPP ASN, menunda rehab juga pemeliharaan kantor dan lainnya," tutur Sayed Jafar.
Namun demikian Bupati membeberkan, dari persetujuan dan hasil pembahasan antara Pemkab Kotabaru dengan DPRD Kotabaru, maka total RAPBD P yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 ini sebesar Rp1.720.877.276.021.00,- mengalami kenaikan sekitar 6.03% yaitu, Rp97.866.029.840.00,- dari APBD semula sebesar Rp1.623.011.246.181.00,-.
Sayed Jafar berharap, rancangan peraturan daerah tentang RAPBD P tahun anggaran 2021 ini dapat diterima dan disetujui hingga bisa ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Diakhir Sidang itu, hasil penyampaian Bupati Kotabaru tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Syairi Muhlis, yang mana kembali diserahkan kepada salah seorang anggota DPRD untuk kembali dilakukan pembahasan.
Nampak rapat paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, Kepala SKPD, perwakilan TNI-POLRI, Kejari, Pengadilan, dan undangan lainnya melalui layar Televisi. (red*)