Type Here to Get Search Results !

Perubahan RAPBD Kotabaru Tahun 2021 Disetujui, Ini Kata Wabup Andi Rudi

0


POSKOnews.id, Kotabaru
- Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif, SH, menyampaikan usulan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-RAPBD) tahun 2021 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, ditandai penandatanganan bersama di ruang rapat gabungan gedung parlemen setempat, sabtu (11/9/2021).

Rapat Paripuna DPRD masa persidangan I rapat ke-6 dilaksanakan di ruang rapat gabungan itu, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, SH, melalui Wakil Bupati, Andi Rudi Latif, SH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru atas pandangan akhirnya terhadap RAPBD-P anggaran 2021 yang disetujui untuk menjadi Perda.

Menurut dia, penyusunan RAPDB-P ini berpedoman pada pokok kebijakan mendasar, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu tidak lain bertujuan untuk meningkatkan daya guna, kualitas, efesiensi, dan efektifitas anggaran yang diajukan Pemkab Kotabaru.

"Memang, ini semua untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah dalam pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan juga kesejahteraan masyarakat Kotabaru," katanya.

Ia pun, tidak memungkiri ada program dan kegiatan bersama yang sub kegiatannya tidak mungkin masuk dalam RAPBD-P tahun anggaran 2021 akibat tidak terakomodir dalam PPAS.

Namun terangnya, program dan kegiatan tetap akan menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk dialokasikan anggarannya pada tahun 2022.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan antara Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muhlis dan Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif, Wakil Ketua DPRD M Arif, dan disaksikan anggota DPRD beserta SKPD terkait. (*red)

Posting Komentar

0 Komentar