POSKOnews.id, Kotabaru- Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021–2026, disampaikan Bupati Kotabaru melalui Sekda H Said Akhmad, resmi diterima untuk dibahas dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kotabaru, selasa (14/09/21).
Atas nama Bupati, Sekda menyampaikan, Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan 2026.
“Dokumen RPJMD itu memuat secara lengkap dan Sistematis Visi dan Misi Kepala Daerah untuk pembagunan dan sasaran pembangunan, strategi pembangunan, serta kebijakan indikator kinerja yang diperlukan, sehingga sangat penting dan merupakan sebuah keharusan.
Lanjutnya lagi, penyampaian Raperda tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang penyusunan RPJMD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
“Raperda RPJMD yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembagunan daerah dan akan digunakan oleh perangkat daerah menyusun perencanaan 5 tahunan serta menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintah, kata Sekda”.
Rapat Paripurna penyampaian satu Perda ini juga di hadiri para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Kepala SKPD yang mewakili, dan Forkopimda. (red*).