Type Here to Get Search Results !

Meski Sudah Level Satu, Polsek Simpang Empat Konsisten Operasi Yustisi Dan Pembagian Masker

0


BATULICIN, POSKOnews.id
- Meski penerapan PPKM sudah turun ke status Level 1 sesuai instruksi Mendagri RI Nomor 58 Tanggal 8 November Tahun 2021 yang penerapannya mulai berlaku hari ini (09/11), Polsek Simpang Empat Tanah Bumbu tetap konsisten giatkan Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan dan pembagian masker.

Terpantau sejak kemarin, giat penegakkan disiplin Prokes tersebut berlangsung di Jl. Transmigrasi KM1 Depan Mako Polsek Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, senin (08/11/21).

Dalam rangka untuk terus menekan jumlah Positif Covid-19, tiada henti-hentinya Kapolsek Simpang Empat bersama Anggota dengan menggandeng Kesatuan Samping yakni Dari Koramil Simpang Empat dan Kecamatan Simpang Empat untuk terus mendisiplinkan masyarakat yang kurang patuh terhadap Protokol Kesehatan di masa pandemi.

Dari pantauan, Anggota Polsek Simpang Empat terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi terkait kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam aktifitas Kehidupan sehari-hari, baik melalui himbauan pengeras suara, spanduk, dan pembagian masker dari jalan ke jalan dan sarana publik lainnya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SH,SIK,ST, melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K, menerangkan bahwa dari kegiatan yang Yustisi Pendisiplinan kepada masyarakat, sudah ada menunjukan hasil perubahan terhadap perilaku warga masyarakat Kecamatan Simpang Empat khususnya.

"Sudah terlihat masyarakat hampir rata-rata apabila keluar rumah menggunakan masker baik dalam berkendara maupun berjalan kaki. Akan tetapi, disatu sisi masih tetap saja ada yang melanggar, yang langsung ditindak lanjuti dengan penindakan penerapan sanksi ringan di Polsek Simpang Empat, dengan membuat pernyataan akan disiplin mengenakan masker dan di berikan asker untuk segera dikenakan", sebut Kapolsek.

Diterangkannya, bahwa kebiasaan warga kadang masih menganggap sepele meski keluar rumah hanya di warung jadi tidak menggunakan masker, padahal aturan jelas dalam perbup no. 28 tahun 2020 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jadi apabila keluar rumah wajib mengenakan masker.

"Sebagai umpan baliknya, kegiatan ini akan terus berlanjut hingga tidak ada lagi warga Simpang Empat khususnya yang Positif dan lain sebagainya, kita berharap agar pandemi ini segera berlalu”, tandasnya. (sry)

Posting Komentar

0 Komentar