BATULICIN, POSKOnews.id- Sinergitas antara Pengadilan Agama Batulicin dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu wujudkan sinergisitas dalam rangka penyelesaian perkara legalitas asal usul anak.
Sinergitas inilah yang diharapkan masyarakat, sementara Pengadilan Agama bertugas menyelesaikan perkaranya, Disdukcapil adalah lembaga yang menerbitkan dokumen kependudukan secara sah berupa akte kelahiran sebagai bukti otentik atas legalitas anak tersebut.
Demikian disampaikan ketua Pengadilan Agama Batulicin, Hj. Mursidah, S.Ag, dalam acara sidang massal penetapan asal usul anak kepada 22 pasangan suami istri, di halaman kantor Pengadilan Agama Kelurahan Gunung Tinggi, kamis (02/12/22).
Ketua PA Batulicin, Hj. Mursidah menjelaskan, sidang asal usul anak tak kalah penting dengan sidang isbat, melihat dari Undang undang perlindungan anak Tahun 2002 sebagai mana dirubah dengan Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang hak perlindungan anak, itu menyatakan bahwa, anak berhak mengetahui orang tuanya .
Hal ini erat kaitannya dengan asal usul anak, salahsatunya lagi dapat dibuktikan dengan data otentik yakni akta kelahiran.
Guna mendapatkan akta kelahiran ini,lanjutnya, lembaga berwenang mengeluarkan itu adalah Dukcapil. Namun sekarang, Dukcapil tak serta merta mengeluarkan Akte Kelahiran tersebut. Tentu ada proses yang harus dipenuhi berbagai persyaratan kepada pihak yang ingin melegalkan.
"Justru itu, Pengadilan Agama salahsatu wewenangnya yakni, menerima perkara permohonan asal usul anak. Kenapa bukan Dukcapil, kerena ada perkara disitu, diantaranya status hukum nya dan inilah yang harus diselesaikan bersama sama dan dicarikan solusi nya", kata Ketua PA saat memberikan sambutan.
Dia menambahkan, anak adalah harta tak bernilai dan aset yang tidak bisa dinilai dengan apapun. Dimana perlindungan anak merupakan sesuatu yang tidak bisa ditiadakan.
"Makanya akta kelahiran ini sebenarnya bukan hanya sekedar selembar kertas, tapi demi menjamin perlindungan anak itu sendiri. Tentu sidang hari ini bukan sekedar formalitas, meskipun sudah diverifikasi", tutupnya.
Senada disampaikan Plt.Kadis Disdukcapil, Gento Hariyadi, penetapan asal usul anak dilatar belakangi menikah ulangkan dari perkawinan siri yang punya anak kemudian dalam penerbitan akta kelahiran tertulis anak seorang ibu. "Guna melengkapi data anak agar tertulis nama Bapa dan nama Ibu, dilakukanlah pernikahan ulang secara hukum negara.
Kalau perkawinan siri sah secara agama, kalau perkawinan berdasarkan negara adalah yang terbit buku nikahnya, setelah diterbitkan oleh Pengadilan Agama, ternyata usia anak lebih tua dari pada tanggal buku nikah terbit", ujarnya disela pelaksanaan sidang penetapan.
Meski hasil perkawinan sah secara agama, lanjut Gento, namun untuk mensinkronkan itu, setelah dikawinkan ulang maka usia buku nikah lebih muda dari anak lahir. Disitulah muncul sidang asal usul anak dan setelah itu baru dikeluarkan penetapan pengadilan agama asal usul anak, setelahnya akta kelahirannya akan diterbitkan secara lengkap nama ayah dan ibu.
"Cerita perkaranya, mereka punya buku nikah setelah anak lahir. Perkaranya menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan penerbitan dokumen kependudukan nya kewenangan Dukcapil. Inilah sinergitas yang sedang berjalan saat ini", pungkas Gento. (**)