BATULICIN, POSKOnews.id- Bawa pulang Narkoba ke rumah, seorang laki-laki AH (27) warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu harus digelandang Polisi ke Mapolres setempat, Senin (24/01/22).
Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat, AH memiliki barang haram jenis sabu, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi akurat, Tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah pada hari senin tanggal 24 Januari 2022, sekitar jam 20.00 wita di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu dan berhasil menangkap AH.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa menjelaskan, pada saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil warna biru dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam bungkus makanan ringan didalam kantong celana yang dikenakan AH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu berat kotor 1 gram; 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah bungkus makanan ringan; 1 (satu) buah dompet kecil warna putih dan Uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut", pungkas Made. (*)