KOTABARU, POSKOnews.id- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) Kotabaru menggelar sosialisasi kenaikan tarif minimum yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, bertempat di ruang opertion room Setda Kotabaru, selasa (15/02/22).
Turut hadir dalam sosialisasi itu diantaranya, Sekdakab Kotabaru H. Said Akhmad, Rudi Suryana dari Akademisi, Anggota DPRD Kotabaru, Ketua MUI Kotabaru,TNI Polri, Tokoh Masyarakat dan Undangan lainnya.
Dikatakan Plt Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, dengan dilakukannya sosialisasi atas dasar adanya penetapan Surat Keputusan Gubernur Kalsel tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Dengan dasar inilah, Pemerintah Daerah melalui PDAM segera sosialisasi terkait kenaikan tarif air minum Kabupaten Kotabaru.
Kenaikan tarif air minum ini berlaku untuk semua golongan, mulai Rp1000 sampai Rp2.500. "Pemberlakukan pembayaran dimulai pada rekening bulan maret dan dibayarkan pada bulan april", terang Tri Basuki.
Lanjut Tri, berdasarkan penilaian kinerja PDAM seluruh Indonesia, masih terdapat 42 persen PDAM seluruh Indonesia mengalami kerugian. Sehingga, salah satu upaya kementerian dan gubernur Kalsel adalah untuk mendorong Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian tarif.
"Tarif air minum milik PDAM Kotabaru selama ini hanya berkisar Rp1000,- dengan adanya penetapan kenaikan tarif air minum sebesar Rp2.500,- kita masih bisa terbantu, walaupun tarifnya masih terendah dari 12 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan", beber Tri.
Dengan dasar kenaikan tarif air minum ini, PDAM juga merasa terbantu terkait adanya tuntutan biaya operasional, mengingat perlunya pembiayaan infrastruktur sarana prasarana yang dibangun dari bantuan APBN & DAK dan konsekuensinya, sarana prasarana itu sangat membutuhkan biaya operasional besar untuk mengoperasikan bantuan itu.
"Kita berharap biaya operasional tersebut mampu membiayai dengan adanya penetapan tarif air minum, sehingga akan membantu biaya operasi sarana prasarana yang ada", sebut Direktur PDAM.
Sementara itu, Rudi Suryana dari Akademisi mengatakan, kenaikan tarif air minum sesuai dengan beberapa kajian yang ada, jadi mau tidak mau PDAM harus menaikkan tarif.
Kenaikan tarif air minum perlu di apresiasi melalui keputusan Pemerintah Daerah, karena keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur, masih jauh lebih rendah dari keputusan Pemerintah Kabupaten.
Keputusan Gubernur terkait tarif batas atas sebesar Rp12.000 dan tarif batas bawah sebesar Rp4.476, tidak sama karena batas rendah masih rendah lagi dari yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yaitu hanya Rp2.500.
Dengan kenaikan tarif ini, PDAM diminta untuk dapat meningkatkan pelayanan maksimal dan dilakukan evaluasi terus menerus.
"Jadi keputusan Pemerintah Daerah ini masih wajar atas kenaikan tarif air minum di PDAM Kotabaru," Imbuh Rudi Suryana.
Di tempat yang sama, Rony, dari Tokoh Masyarakat juga perwakilan pelanggan PDAM menambahkan, sosialisasi kenaikan tarif air minum ini pasti mengalami pro-kontra, tapi mudah-mudahan dengan adanya penyesuaian tarif ini bisa diterima masyarakat pelanggan walaupun ada beban tambahan masyarakat.
"Tetapi juga kita akan melihat adanya sistem penghematan pelanggan terhadap pengguna air bersih. Dengan tarif ini, masyarakat akan bisa menghemat supaya pembayaran tidak terlalu meningkat naik," ujar Rony.
Dia berharap kepada PDAM agar lebih meningkatkan kualitas, kontinyuitas dan kuantitas air yang dialirkan ke seluruh pelanggan. PDAM diminta agar memberikan pelayanan lebih cepat dan lebih tanggap terhadap permasalahan atau gangguan penyaluran air.
"Dengan adanya kenaikan ini, masyarakat pelanggan akan lebih hemat dan bijaksana menggunakan air bersih," pungkas Rony. (adm*)