BATULICIN, POSKOnews.id- Sesuai program dari Kejagung, bahwa di setiap wilayah Kabupaten/kota harus membentuk kampung Restorasi Justice (RJ). Demikian kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Dr. H. Mukri SH, MH, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Tanah Bumbu, selasa (22/03/22).
Dihadapan wartawan, Kejati menjelaskan maksud dibentuknya kampung RJ ini adalah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa setiap masalah itu tidak harus dibawa ke persidangan dan cukup diselesaikan di dalam kampung RJ ini.
"Saat ini di Kalsel sudah ada satu kampung percontohan tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kandangan dan untuk Tanah Bumbu sendiri agar segera kita bangun kampung RJ tersebut dengan target 4 buah. Tentu tidak mudah, karena perlu dukungan Perdes", ucapnya saat tiba di Bandara Bersujud Batulicin.
Kejati berharap, persoalan hukum yang dianggap ringan masih bisa diselesaikan di luar persidangan. "Keadilan yang sejati itu adalah keadilan yang bisa diterima kedua belah pihak", cetusnya.
"Maka itulah keadilan hakiki yang harus didapat pada mereka, tidak harus bertarung di ruang pengadilan. Tentunya ada pihak yang kecewa dan ketika itu bisa diselesaikan secara damai melalui musyawarah, maka kesepakatan itu akan menciptakan keadilan, itu hal yang kita harapkan", tambahnya.
Dia mencontohkan seperti pencurian ringan, lalu kita musyawarahkan, maka cukup sampai disitu saja, disitu kita juga mengundang pihak polisi dan kepala desa. "Semakin banyak kita membangun kampung RJ maka semakin banyak pula masyarakat beranimo untuk menyelesaikan masalah di luar persidangan", terang Mukri.
Turut menyambut kunjungan Kejati Kalsel itu, diantaranya Bupati Abah HM Zairullah Azhar beserta jajarannya, Kejari Tanah Bumbu dan Jajaran, bersama Forkopimda setempat. (rel)