BATULICIN, POSKOnews.id- Warga kompleks Perumnas Citra Sudan Permai Kecamatan Satui geger setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengguna Narkotika jenis Sabu, Sabtu (14/05/22).
Mereka adalah AR (52) dan FH (23) kedapatan memiliki 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram saat dilakukan penggrebekan oleh Tim Ops Satreskoba sekitar pukul 20.30 Wita di Perumnas Citra Sudan Permai RT 04, Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa tidak menampik kejadian tersebut.
Dikatakannya kedua tersangka AR dan FH bersama barang bukti, sabu seberat 0,42 gram, 1 (satu) lembar kertas rokok; 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih; 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah; 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru; Uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah); sudah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Masih lanjut Made, dari hasil pengembangan, sejam kemudian, sekitar pukul 21.00 Wita, Satresnarkoba Polres Tanbu lanjut menangkap MN (35) di rumah kontrakannya, masih dalam kompleks Perumahan yang sama, Perumnas Citra Sudan Permai.
Dari tangan MN juga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram ; 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam warna merah; 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna kuning; 1 (satu) unit handphone merk Readmi warna hitam; 1 (satu) bungkus plastik klip; Uang tunai sebesar Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah).
"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut, juga dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut", pungkas AKP Made Rasa. (*)
![]() |
Tersangka MN dan BB |