JAKARTA, POSKOnews.id- Pengamat politik dari President University yang juga mantan Menrsitek era Presiden KH Abdurrahman Wahid, Prof Muhammad AS Hikam meminta Mardani H Maming segera mundur dari Bendahara Umum PBNU secara terhormat sebelum diberhentikan dari jabatannya.
"Saran saya kepada Mardani Maming sejak sebelum status sebagai tersangka, sebaiknya non-aktif sebagai Bendum PBNU dan konsentrasi menghadapi kasus Tipikor yang diduga terjadi dan melibatkan beliau. Ini adalah cara yang terhormat dan tidak melibatkan nama PBNU, NU, dan warga nahdliyyin," kata AS Hikam melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/06/22).
Dia melanjutkan, jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu itu tidak terlibat, maka bisa kembali aktif sebagai Bendum NU. Jika sebaliknya, menjadi tersangka dan terbukti bersalah tentu harus mengikuti aturan main organisasi yang berlaku yakni diberhentikan dari jabatannya.
Kepada Ketum PBNU Gus Yahya, Hikam menyarankan agar segera mengambil tindakan yang tegas apabila Mardani Maming tidak mau non aktif, yakni dangan me non-aktifkan sang Bendum. Sikap menunda dan bahkan membela dalam posisi sebagai Bendum tentu akan berdampak kurang baik bagi marwah NU, PBNU, dan warga nahdliyyin.
Akademisi dari President University ini memaparkan terkait penggeledahan di lokasi apartemen milik seorang tersangka adalah salah satu proses penyelidikan yang sah dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum. "Jadi harus diterima sebagai sebuah konsekuensi yang lazim dan normal," sebut Prof Hikam.
Sementara itu lanjutnya, dalam proses pengajuan pra peradilan adalah hak dari si tersangka. Tidak ada kaitan kepentingan apalagi benturan antara KPK dan PBNU. "Hanya saja, seharusnya Mardani Maming sudah bukan lagi sebagai Bendum PBNU. Walaupun PBNU memberikan pembelaan hukum, tidak masalah. Asal bukan sebagai pejabat aktif Bendum," tegasnya.
"Naturalisasi adalah jalan yang biasa dan sah ditempuh untuk menjadi kader NU. Tak peduli naturalisasi atau tidak, sikap yang sama harus diambil jika seseorang apalagi pemegang amanah jabatan terlibat kasus seperti Mardani Maming agar ia dapat melindungi marwah NU sebagai organisasi yang berlandaskan pada ahlaqul karimah," sambung Hikam.
Dia menyayangkan dibiarkan berlarut bisa menimbulkan berbagai spekulasi jika PBNU tidak menyatakan sikap, atau menyikapinya seakan-akan ini kasus biasa dan didekati secara legal formal. Padahal sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik.
"Ini yang akan menciptakan kegaduhan dikalangan sebagian warga NU. Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan oleh publik," tandasnya. (*)